User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 33/PJ/2003

                               TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
         DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-91/A/2003; NOMOR KEP-169/BC/2003; DAN NOMOR 
  KEP-341/PJ./2003 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II HURUF i KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL 
 ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-56/A/2003; 
 NOMOR KEP-13/BC/2003 DAN NOMOR KEP-48/PJ/2003 TANGGAL 11 MARET 2003 TENTANG PENATAUSAHAAN 
             PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/A/2003; Nomor KEP-169/BC/2003; dan Nomor 
KEP-341/PJ./2003 tentang Perubahan Lampiran II huruf i Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/A/2003; Nomor KEP-13/BC/2003 
dan Nomor KEP-48/PJ/2003 tanggal 11 Maret 2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan 
Negara Dengan Sistem Internal Check, maka bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Bersama tersebut.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi menyampaikan LHP dan DNP serta rekap 
    Nota Kredit dilampiri SSP/SSCP/SSPCP/SSBP kepada KPKN mitra kerjanya pada esok harinya 
    selambat-lambatnya pukul 09.00 waktu setempat.
2.  KPKN membukukan penerimaan negara tersebut sesuai hari/tanggal yang tercantum pada LHP dan 
    DNP.
3.  Apabila LHP beserta lampirannya disampaikan kepada KPKN esok harinya setelah pukul 09.00 waktu 
    setempat maka Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dikenakan sanksi sesuai 
    ketentuan berlaku.
4.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi menerima semua setoran penerimaan 
    negara bukan impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan PNBP serta penerimaan 
    negara dalam rangka impor selama jam kerja.
5.  Setoran penerimaan negara dan penyampaian LHP beserta lampirannya pada akhir tahun anggaran 
    akan diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Anggaran.
6.  Perlu disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Anggaran telah mengedarkan Keputusan Bersama 
    tersebut dengan Surat Edaran Nomor SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 (foto kopi 
    terlampir).
7.  Berkenaan dengan hal-hal di atas, para Kakanwil dan para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan 
    Kanwil DJA dan KPKN terkait untuk menyebarluaskan Keputusan Bersama tersebut kepada Kantor 
    Penerima Pembayaran sehingga pelayanan Kantor Penerima Pembayaran dalam menerima setoran 
    pajak dapat ditingkatkan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/33pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1