peraturan:sedp:33pj.91990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.9/1990 TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR KPU.1/KPU.1B DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.9/1990 tanggal 2 Agustus 1990 perihal pemberian NPWP untuk wanita kawin, dengan ini diberitahukan kepada Saudara mengenai pembetulan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1) dan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1B) sebagai sarana pendaftaran dan pemutahiran data yang akan dipakai. Sementara menunggu keputusan mengenai perubahan formulir yang baru, maka untuk pengadaan formulir KPU.1/KPU.1B selanjutnya, agar Saudara sesuaikan dengan bentuk yang telah disempurnakan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/33pj.91990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1