User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.91990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  25 September 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 33/PJ.9/1990

                               TENTANG

                        PENYEMPURNAAN FORMULIR KPU.1/KPU.1B

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.9/1990 tanggal 2 Agustus 1990 
perihal pemberian NPWP untuk wanita kawin, dengan ini diberitahukan kepada Saudara mengenai pembetulan 
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1) dan Formulir Perubahan Data 
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1B) sebagai sarana pendaftaran dan pemutahiran data 
yang akan dipakai.

Sementara menunggu keputusan mengenai perubahan formulir yang baru, maka untuk pengadaan formulir 
KPU.1/KPU.1B selanjutnya, agar Saudara sesuaikan dengan bentuk yang telah disempurnakan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/33pj.91990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1