User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.711990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.71/1990

                               TENTANG

          PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK PENERIMA TANDA PENGHARGAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan permasalahan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap Wajib 
Pajak Penerima Tanda Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada butir 4.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-11/PJ.71/1990 tanggal 16 Maret 1990 adalah :
    1.1.    SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi/kompensasi atau 
        disumbangkan kepada negara, yang tidak termasuk kelompok A (kelompok yang dilakukan 
        penelitian).

    1.2.    SPT Masa PPN yang jumlah Pajak Masukan dalam suatu tahun pajak secara keseluruhan lebih 
        bayar dari Pajak Keluaran, kecuali PKP yang semata-mata berhubungan dengan KEPPRES 56 
        Tahun 1988, PKP exportir dan PKP Kontraktor Project Aid walaupun Pajak Masukannya dalam 
        suatu tahun pajak lebih besar dari Pajak Keluarannya.

        Dalam Pajak Masukan termasuk diperhitungkan kelebihan bayar PPN pada bulan terakhir dari 
        suatu tahun pajak yang dikompensasikan dengan bulan berikutnya. Misalnya dalam 
        menghitung jumlah Pajak Masukan tahun pajak 1988, termasuk diperhitungkan kelebihan 
        bayar PPN pada bulan Desember 1987 yang dikompensasikan dengan Pajak Keluaran bulan 
        Januari 1988.

2.  Untuk mempercepat proses penyelesaian atas temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian 
    berkas Wajib Pajak atau temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang terlanjur 
    dilaksanakan, wewenang penyelesaiannya sepenuhnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    Ditjen Pajak.

    Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah tidak perlu lagi melaporkan 
    kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian berkas 
    Wajib Pajak atau temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang terlanjur dilaksanakan, 
    tetapi cukup diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. 
    Dalam hal dijumpai permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, maka 
    permasalahannya agar diajukan secara rinci kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan 
    petunjuk penyelesaiannya.

3.  Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/33pj.711990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1