peraturan:sedp:33pj.62002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.6/2002 TENTANG PENENTUAN KODE WILAYAH UNTUK PENETAPAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE-28/PJ.6/2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Penentuan Kode Wilayah untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP). dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. NOP dimaksudkan sebagai identitas yang standar bagi semua objek pajak PBB secara nasional, sehingga semua aparat pelaksana PBB mempunyai pemahaman yang sama atas segala informasi yang terkandung dalam NOP; 2. NOP mempunyai karakter unik, permanen/tetap dan standar. Unik, artinya satu objek pajak PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek pajak PBB lainnya. Permanen, berarti NOP diberikan kepada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif panjang. Standar, artinya hanya satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional; 3. Konsep awal struktur NOP adalah pendekatan administrasi pemerintahan dengan memanfaatkan sistem kode nomor wilayah dari Biro Pusat Statistik (BPS); 4. Dalam perkembanganya, kode wilayah BPS banyak diurut ulang sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah, sehingga dalam skala nasional NOP menjadi tidak unik karena pemakaian yang tidak seragam antara kode BPS lama dan kode BPS baru; 5. Hasil analisa di Kantor Pusat menunjukkan bahwa NOP menjadi tidak unik dalam lingkup nasional akibat adanya : - kode propinsi yang sama, atau - kode kabupaten/kota yang sama, sebagaimana daftar terlampir; 6. Terhadap daerah-daerah tersebut harus dilakukan perubahan kode wilayah sehingga NOP menjadi unik dalam skala nasional; 7. Selanjutnya untuk pemberian kode wilayah akibat pemekaran supaya diberikan nomor urut berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk kode propinsi, supaya berkonsultasi dengan Direktorat PBB dan BPHTB untuk mendapatkan kode propinsi terakhir sebagai dasar penentuan kode wilayah; b. Untuk kode kabupaten/kota, digunakan kabupaten/kota terakhir di propinsi tersebut dengan cara dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan ke Direktorat PBB dan BPHTB. Direktorat Jenderal Pajak; c. Sedangkan untuk kode kecamatan, kelurahan, dan blok, dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB setempat dengan melihat kode kecamatan/kelurahan/blok terakhir; d. Penggunaan kode wilayah BPS baru dapat digunakan sepanjang tidak mengubah kode wilayah yang telah terdaftar sebelumnya; e. KP PBB setempat tidak perlu melakukan perubahan kode wilayah untuk mengikuti kode wilayah BPS baru sepanjang tidak ada pemekaran wilayah di wilayah kerjanya. Penyesuaian sepihak menggunakan kode wilayah BPS baru dapat menimbulkan NOP yang tidak unik karena terkait daerah lain secara nasional; f. Konsekuensi dari perubahan kode wilayah akan menyebabkan data tidak konsisten antara basis data SISMIOP dengan semua produk hasil keluaran sebelumnya. Oleh sebab itu supaya mensosialisasikan perubahan kode tersebut kepada seluruh pegawai yang ada sehingga pelayanan tidak terganggu dan dapat merelasikan antara basis data dan semua produk keluaran. Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/33pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1