User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 33/PJ.6/2002

                               TENTANG

        PENENTUAN KODE WILAYAH UNTUK PENETAPAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE-28/PJ.6/2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Penentuan Kode
Wilayah untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP). dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  NOP dimaksudkan sebagai identitas yang standar bagi semua objek pajak PBB secara nasional,
    sehingga semua aparat pelaksana PBB mempunyai pemahaman yang sama atas segala informasi
    yang terkandung dalam NOP;

2.  NOP mempunyai karakter unik, permanen/tetap dan standar. Unik, artinya satu objek pajak PBB 
    memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek pajak PBB lainnya. Permanen, berarti
    NOP diberikan kepada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif panjang. 
    Standar, artinya hanya satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional;

3.  Konsep awal struktur NOP adalah pendekatan administrasi pemerintahan dengan memanfaatkan
    sistem kode nomor wilayah dari Biro Pusat Statistik (BPS);

4.  Dalam perkembanganya, kode wilayah BPS banyak diurut ulang sehubungan dengan adanya
    pemekaran wilayah, sehingga dalam skala nasional NOP menjadi tidak unik karena pemakaian yang
    tidak seragam antara kode BPS lama dan kode BPS baru;

5.  Hasil analisa di Kantor Pusat menunjukkan bahwa NOP menjadi tidak unik dalam lingkup nasional
    akibat adanya :
    -   kode propinsi yang sama, atau
    -   kode kabupaten/kota yang sama, sebagaimana daftar terlampir;

6.  Terhadap daerah-daerah tersebut harus dilakukan perubahan kode wilayah sehingga NOP menjadi
    unik dalam skala nasional;

7.  Selanjutnya untuk pemberian kode wilayah akibat pemekaran supaya diberikan nomor urut berikutnya
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Untuk kode propinsi, supaya berkonsultasi dengan Direktorat PBB dan BPHTB untuk
        mendapatkan kode propinsi terakhir sebagai dasar penentuan kode wilayah;
    b.  Untuk kode kabupaten/kota, digunakan kabupaten/kota terakhir di propinsi tersebut dengan
        cara dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan ke
        Direktorat PBB dan BPHTB. Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  Sedangkan untuk kode kecamatan, kelurahan, dan blok, dapat dilakukan oleh Kantor
        Pelayanan PBB setempat dengan melihat kode kecamatan/kelurahan/blok terakhir;
    d.  Penggunaan kode wilayah BPS baru dapat digunakan sepanjang tidak mengubah kode wilayah
        yang telah terdaftar sebelumnya;
    e.  KP PBB setempat tidak perlu melakukan perubahan kode wilayah untuk mengikuti kode
        wilayah BPS baru sepanjang tidak ada pemekaran wilayah di wilayah kerjanya. Penyesuaian
        sepihak menggunakan kode wilayah BPS baru dapat menimbulkan NOP yang tidak unik 
        karena terkait daerah lain secara nasional;
    f.  Konsekuensi dari perubahan kode wilayah akan menyebabkan data tidak konsisten antara
        basis data SISMIOP dengan semua produk hasil keluaran sebelumnya. Oleh sebab itu supaya
        mensosialisasikan perubahan kode tersebut kepada seluruh pegawai yang ada sehingga
        pelayanan tidak terganggu dan dapat merelasikan antara basis data dan semua produk
        keluaran.

Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3.  Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/33pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1