User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.6/1994

                        TENTANG

            ALOKASI SEMENTARA PEMBAGIAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT 
                     KEPADA MASING-MASING DAERAH TINGKAT II

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-12/A/44/0394
--------------------- tanggal 25 Maret 1994 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan 
KEP-04/PJ.6/1994

Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini diberitahukan bahwa alokasi sementara 
pembagian penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 1994/1995 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
dan Direktur Jenderal Anggaran dengan Surat Pengesahan Anggaran Nomor : S-2969/A/44/0594 tanggal 
19 Mei 1994 sebesar Rp 537.525.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 
untuk setiap Kabupaten, Kotamadya, dan Kotamadya Administratif.

Apabila Surat Keputusan Otorisasi (SKO) telah diterima, Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah 
Membayar (SPP-SPM) untuk pembagian tahap pertama sebesar yang ditetapkan dalam SKO dapat segera 
diajukan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1