User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.541993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.54/1993

                        TENTANG

                   KONFIRMASI SETORAN PPN/PPn BM EKS. KEPPRES 56/1988

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan SE-07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 baik dari hasil pengecekan yang dilaksana-
kan oleh KPP maupun dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/
KPKN) dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.  Pada KPP domisili Pemungut Pajak (dimana domisili Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan 
    terdaftar pada KPP yang sama), ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum ditatausahakan atau belum 
    diterima akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan 
    Giro/KPKN) didapat jawaban "Ada".

2.  Pada KPP dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan (dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan dan 
    Pemungut Pajak terdaftar pada KPP yang tidak sama) ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum 
    ditatausahakan atau belum diterima, akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima 
    Pembayaran didapat jawaban "Ada".

3.  Baik dari pengecekan pada tatausaha KPP maupun dari hasil konfirmasi ternyata penyetoran "Tidak 
    Ada".

Agar tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya dan dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak maka
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
-   apabila berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran diperoleh jawaban "Ada" 
    maka penyetoran PPN/PPn BM dianggap sudah dilaksanakan sehingga SSP PPN/PPn BM yang 
    ditunjukkan oleh Pemungut Pajak dianggap sah dengan ketentuan bahwa jawaban konfirmasi 
    diberikan oleh Kepala Kantor Penerima Pembayaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
-   apabila jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang 
    dimintakan konfirmasi "Tidak Ada", maka KPP mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk pada
    butir 1 huruf c SE-07/PJ./1993.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.541993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1