peraturan:sedp:33pj.532000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.53/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-539/PJ./2000 TANGGAL 29 DESEMBER 2000 HAL PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 hal Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/33pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1