User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.532000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 33/PJ.53/2000

                        TENTANG

             PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-539/PJ./2000 
  TANGGAL 29 DESEMBER 2000 HAL PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tanggal 29 
Desember 2000 hal Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi untuk dapat Saudara 
gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/33pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1