User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.52/1996

                        TENTANG

  BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PPN ATAS IMPOR/PEMANFAATAN 
      BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/
    PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK DAN BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG 
   BAYAR TAMBAHAN PPn BM ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA FORMULIR 
            NOTA PENGHITUNGANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 SERI PPN 30-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996 
tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/
Pemanfaatan BKP tidak berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, 
dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan 
    membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 
    Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan 
    penambahan jumlah pajak yang terutang, agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan 
    perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa - 96 
    Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./1996 tanggal 
    15 Juli 1996.

2.  Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang 
    berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana Telah Diubah Dengan
    Undang-undang PPN Tahun 1994 seharusnya terutang.Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang 
    semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang agar 
    diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan
    mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa - 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996.

3.  Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di 
    atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

4.  Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.52/1996 (Seri PPN 30 - 95).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1