User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.5/2001

                        TENTANG

    PENGAWASAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban 
perpajakannya khususnya PKP yang memperoleh fasilitas pembayaran pendahuluan melalui Bapeksta 
Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan data yang diterima dari Bapeksta Keuangan bahwa selama periode Januari 1998 sampai 
    dengan Desember 2000, Bapeksta Keuangan telah memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan 
    (PPN dan PPn BM) kepada 226 Wajib Pajak (daftar terlampir).

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 bahwa Pajak Masukan yang dikembalikan sesuai dengan 
    Keputusan Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan wajib dilaporkan sebagai pengurang 
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Keputusan 
    Pembayaran Pendahuluan.

3.  Untuk itu diminta kepada Saudara untuk melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Wajib Pajak 
    sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Edaran ini, mulai dari Masa Pajak Januari 1998 sampai 
    dengan Masa Pajak Desember 2000. Apabila dalam penelitian ditemukan adanya penyimpangan 
    diminta agar Saudara melakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 diminta agar dilaporkan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah DJP masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL dan diminta kepada 
    para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan penelitian pemberian fasilitas Bapeksta 
    Keuangan dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/33pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1