User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 November 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.51/1997

                        TENTANG

         PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU AGAMA 
            (PENYEMPURNAAN KE-23 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Pimpinan Bagian Proyek Pembinaan Pendidikan Keagamaan Luar Sekolah, Ditjen 
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI Nomor 50/PPKLS-MD/VI-4/97 tanggal 10
Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat 
rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 
Departemen Agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/276/1997 tanggal 7 
Nopember 1997.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka buku-buku yang judulnya sebagai berikut :
a.  QUR'AN HADITS jilid 1 sampai dengan jilid 4;
b.  AQIDAH AKHLAK jilid 1 sampai dengan jilid 4;
c.  FIQIH jilid 1 sampai dengan dengan jilid 4;
d.  TAREKH ISLAM jilid 1 sampai dengan jilid 4,

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95)..

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas 
buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1