peraturan:sedp:33pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 November 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.51/1997 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU AGAMA (PENYEMPURNAAN KE-23 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Pimpinan Bagian Proyek Pembinaan Pendidikan Keagamaan Luar Sekolah, Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI Nomor 50/PPKLS-MD/VI-4/97 tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/276/1997 tanggal 7 Nopember 1997. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka buku-buku yang judulnya sebagai berikut : a. QUR'AN HADITS jilid 1 sampai dengan jilid 4; b. AQIDAH AKHLAK jilid 1 sampai dengan jilid 4; c. FIQIH jilid 1 sampai dengan dengan jilid 4; d. TAREKH ISLAM jilid 1 sampai dengan jilid 4, telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).. Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1