User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.51/1995

                        TENTANG

      PENGENAAN PPnBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR 
                (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI : PPN 9 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/ 1995 tanggal 28 Juni 
1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Terdapat perubahan pengenaan PPn.BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut :
    a.  Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPnBM 
        dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah 
        sebagai berikut :
        _____________________________________________________________________________

        No  NO HS           URAIAN BARANG           KETERANGAN
        _____________________________________________________________________________

        1.  0403.90.100 Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan Sebagian jenis
                    dengan berat bersih 25 kg atau lebih.               barang dari butir 
                                            a.1.

        2.  0404.10.000 Whey dan whey yang dimodifikasi,        Seluruh jenis 
                    dipekatkan atau mengandung tambahan gula    barang dari butir 
                    atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.    a.2.

        3.  0405.00.100 Mentega dan lemak dan minyak lainnya        Seluruh jenis 
            0405.00.900 yang diperoleh dari susu.           barang dari butir 
                                            a.3.
        4.  0406.10.000 Keju segar (tidak diawetkan atau tidak      Sebagian jenis
                    dimasak), termasuk keju whey dan        barang dari butir 
                    dadih susu.                 a.4.
            0406.30.000 Keju proses, bukan parutan atau bubuk.  
        _____________________________________________________________________________

    b.  Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPnBM 
        dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah sebagai 
        berikut :
        _____________________________________________________________________________

        No. NO HS       URAIAN BARANG               KETERANGAN
        _____________________________________________________________________________

        1.  8518.90.100 Bagian (part) yang di gunakan untuk     Sebagian jenis 
            8518.90.900 pembuatan microphone dan kakinya,       barang dari butir c.5
                    pengeras suara, headphone, earphone dan
                    perangkat gabungan microphone dengan
                    pengeras suara, penguat listrik frekwensi
                    bunyi dan perangkat listrik penguat suara
                    baik yang sudah terpasang pada PCB
                    dan/atau kabinet/ bagian kabinet maupun
                    dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis
                    barang tersebut 
        _____________________________________________________________________________

3.  Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula terutang PPn.BM menjadi tidak terutang 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, diberlakukan untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi 
    pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan ketentuan pada Pasal II Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran No.: SE-10/PJ.51/1995 (SERI PPN 9 - 95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1