peraturan:sedp:33pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPnBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI : PPN 9 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/ 1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Terdapat perubahan pengenaan PPn.BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut : a. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ No NO HS URAIAN BARANG KETERANGAN _____________________________________________________________________________ 1. 0403.90.100 Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan Sebagian jenis dengan berat bersih 25 kg atau lebih. barang dari butir a.1. 2. 0404.10.000 Whey dan whey yang dimodifikasi, Seluruh jenis dipekatkan atau mengandung tambahan gula barang dari butir atau bahan pemanis lainnya maupun tidak. a.2. 3. 0405.00.100 Mentega dan lemak dan minyak lainnya Seluruh jenis 0405.00.900 yang diperoleh dari susu. barang dari butir a.3. 4. 0406.10.000 Keju segar (tidak diawetkan atau tidak Sebagian jenis dimasak), termasuk keju whey dan barang dari butir dadih susu. a.4. 0406.30.000 Keju proses, bukan parutan atau bubuk. _____________________________________________________________________________ b. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ No. NO HS URAIAN BARANG KETERANGAN _____________________________________________________________________________ 1. 8518.90.100 Bagian (part) yang di gunakan untuk Sebagian jenis 8518.90.900 pembuatan microphone dan kakinya, barang dari butir c.5 pengeras suara, headphone, earphone dan perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi dan perangkat listrik penguat suara baik yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/ bagian kabinet maupun dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis barang tersebut _____________________________________________________________________________ 3. Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula terutang PPn.BM menjadi tidak terutang sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, diberlakukan untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan ketentuan pada Pasal II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran No.: SE-10/PJ.51/1995 (SERI PPN 9 - 95). Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1