User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.43/1999

                        TENTANG

             PENGANTAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-172/PJ./1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-172/PJ./1999 
tanggal 23 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-212/PJ./1998 tanggal 
8 oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk 
Pengisiannya, dengan ini diberi penjelasan sebagai berikut :

1.  Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) beserta lampiran-lampirannya tidak ada perubahan 
    dari formulir 1721 tahun 1998. Dengan demikian formulir 1721 tahun 1998 dapat digunakan untuk 
    tahun 1999 dan tahun-tahun berikutnya.

2.  Untuk Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 terdapat perubahan berkenaan dengan 
    biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP dan contoh penghitungannya. Perubahan tersebut sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-172/PJ./1999 tanggal 
    23 Juli 1999 yang merupakan suplemen dari Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21.

3.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera memperbanyak suplemen tersebut dan 
    menyampaikan kepada para Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian Formulir 1721.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/33pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1