User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.42/1998

                        TENTANG

       PENCABUTAN BUTIR 11 HURUF A DALAM SE-42/PJ.4/1996 TANGGAL 31 DESEMBER 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/PJ./1998 tanggal 
    8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta 
    Buku Petunjuk Pengisiannya, maka terhitung sejak Tahun Pajak 1998 atas  penghasilan Wajib Pajak 
    yang telah dikenakan PPh yang bersifat final wajib dilaporkan dalam Formulir 1771-VI. Oleh karena itu 
    dipandang perlu untuk mencabut ketentuan butir 11 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, karena sudah tidak sejalan dengan ketentuan 
    yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

2.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat 
    Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/33pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1