User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.421993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.42/1993

                        TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS COMMERCIAL PAPER

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan makin meluasnya penggunaan instrumen keuangan yang berbentuk Commercial Paper 
dan agar terdapat kepastian dalam perlakuan perpajakan atas transaksinya, dengan ini diberikan penegasan 
tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi Commercial Paper tersebut.

1.  Commercial Paper (CP) adalah suatu surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
    untuk mendapatkan dana dengan perjanjian bahwa penerbit CP akan membayar sejumlah uang yang 
    tercantum dalam surat tersebut kepada pemegang atau yang berhak atas surat itu (atas unjuk) pada 
    saat yang telah ditentukan. Pada umumnya CP diterbitkan oleh perusahaan yang besar, bonafid, dan 
    mempunyai cukup kredibilitas dan CP dapat juga diterbitkan dengan memakai jasa penjamin 
    (guarantor) yang memberikan jaminan untuk pengembalian hutang tersebut.

2.  CP yang beredar di Indonesia pada umumnya berbentuk Discounted CP yaitu CP yang dijual dengan
    harga lebih rendah dari nilai nominal yaitu nilai yang tercantum dalam CP. Selisih antara harga jual
    dengan nilai nominal disebut diskonto.

3.  Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 dinyatakan bahwa bunga 
    adalah penghasilan dan merupakan obyek Pajak Penghasilan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa 
    pengertian bunga termasuk juga imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang, baik 
    yang dijanjikan atau pun tidak. Oleh karena itu atas diskonto yang diperoleh pembeli CP seperti 
    tersebut pada butir 2 termasuk dalam pengertian bunga menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 
    Tahun 1984, dan diskonto tersebut telah diperoleh pembeli pada saat pembelian CP.

4.  Penerbit wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto yang diperoleh pembeli pada 
    saat penjualan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 
    Tahun 1984 yaitu :
    -   PPh Pasal 23 sebesar 15% jika pembelinya adalah Wajib Pajak dalam negeri selain Bank;
    -   PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan tax treaty jika pembelinya adalah Wajib 
        Pajak luar negeri.
    Khusus untuk Wajib Pajak Bank dalam negeri yang melakukan pembelian CP dari penerbit, ataupun 
    membeli dari bank lainnya, apabila kemudian menjualnya kembali kepada Wajib Pajak dalam negeri
    selain bank atau Wajib Pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 atas selisih 
    antara nilai nominal CP dengan harga jual CP tersebut.

5.  Diskonto yang diberikan oleh penerbit kepada pembeli adalah biaya bagi penerbit sesuai dengan Pasal 
    6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984. Dilain pihak atas diskonto yang diperoleh 
    pembeli merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Akhir PPh tahun yang 
    bersangkutan.

6.  Pada umumnya Discounted CP yang dikeluarkan oleh penerbit mempunyai jangka waktu yang relatif
    pendek, yaitu kurang dari satu tahun. Apabila jangka waktu CP menyangkut dua tahun pajak, maka
    pengakuan penghasilan bagi pembeli serta pembebanan biaya bagi penerbit harus dibukukan sesuai
    dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang dianut oleh Wajib Pajak yang bersangkutan secara
    taat azas yaitu "cash" basis atau "accrual" basis.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada Wajib Pajak di wilayah Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.421993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1