User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.42001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE-33/PJ.4/2001

                        TENTANG

                          SURAT KETERANGAN FISKAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang 
Surat Keterangan Fiskal, berikut ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1.  Dalam rangka memproses permohonan Surat Keterangan Fiskal dari WP, KPP melaksanakan tindakan-
    tindakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  KPP menerima dan melakukan penelitian terhadap formulir permohonan yang telah diisi oleh 
        WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor 
        KEP-447/PJ./2001;
    b.  Perbedaan antara omzet dan laba komersil dengan omzet dan laba fiskal tidak menghalangi 
        KPP untuk memberikan pelayanan Surat Keterangan Fiskal;
    c.  KPP melakukan analisis Laporan Keuangan untuk meneliti ada tidaknya obyek pemungutan 
        dan pemotongan PPh, ada tidaknya biaya yang tidak boleh diperkenankan untuk dibebankan, 
        serta equalisasi omzet PPh dengan PPN;
    d.  Hasil analisis Laporan Keuangan tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan penelitian 
        atau pemeriksaan terhadap kebenaran materiil atas laporan keuangan, SPT Tahunan PPh, 
        serta SPT Masa PPN atas WP yang bersangkutan;
    e.  Kanwil DJP dan KPP meneliti ada tidaknya bukti awal tindak pidana di bidang perpajakan yang 
        dilakukan oleh WP yang bersangkutan;
    f.  Apabila persyaratan tidak lengkap, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak saat diterimanya 
        permohonan, KPP harus sudah memberitahukan WP yang bersangkutan menggunakan 
        formulir permintaan kelengkapan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana contoh 
        pada lampiran I Surat Edaran ini;
    g.  Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari WP Non Bursa 
        KPP harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan Surat Keterangan Fiskal bagi WP Non 
        Bursa dengan formulir sebagaimana contoh pada lampiran II Surat Edaran ini, atau Surat 
        Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan formulir sebagaimana contoh pada 
        lampiran III Surat Edaran ini;
    h.  Khusus untuk WP Bursa, berkas permohonan tersebut oleh KPP selanjutnya dikirimkan ke 
        Kanwil DJP dengan formulir sebagaimana contoh pada lampiran IV Surat Edaran ini, paling 
        lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan WP diterima oleh KPP.

2.  Dalam rangka memproses permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima dari WP Bursa, Kanwil 
    DJP melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
    a.  Menerima berkas Permohonan Surat Keterangan Fiskal WP Bursa dari KPP sesuai angka 1 
        huruf h diatas dan melakukan penelitian ulang untuk memutuskan dapat tidaknya diberikan 
        Surat Keterangan Fiskal kepada WP Bursa yang bersangkutan;
    b.  Apabila persyaratan tidak lengkap, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak saat diterimanya 
        permohonan dari KPP, Kanwil DJP harus sudah memberitahukan WP yang bersangkutan 
        menggunakan formulir permintaan kelengkapan permohonan Surat Keterangan Fiskal 
        sebagaimana contoh pada lampiran 1 Surat Edaran ini;
    c.  Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya berkas permohonan dari KPP 
        sesuai angka 2 huruf a diatas, Kanwil DJP harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan 
        Surat Keterangan Fiskal untuk WP Bursa dengan formulir sebagaimana contoh pada lampiran 
        II Surat Edaran ini, atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran III Surat Edaran ini.

3.  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Surat 
    Keterangan Fiskal, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 
    Juli 1998 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.44/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Tata Cara 
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) Non Bursa, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/33pj.42001.txt · Last modified: by 127.0.0.1