User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.4/1995

                        TENTANG

  PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN 
             ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.04/1995 
tanggal 2 Juni 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura 
dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah perusahaan yang pada saat 
    perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modalnya penjualan bersih pada tahun pajak
    sebelumnya tidak melebihi Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) setahun. Dalam hal perusahaan 
    kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura tersebut melakukan usaha jasa, 
    maka yang dimaksud dengan penjualan bersih adalah penerimaan bruto.

2.  Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari 
    penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, bukan 
    merupakan Objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a.  penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha 
        dilaksanakan selama perusahaan pasangan usaha belum menjual saham di bursa efek; dan
    b.  penyertaan modal perusahaan modal ventura tersebut untuk jangka waktu tidak melebihi 
        10 (sepuluh) tahun.

3.  Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, saham perusahaan pasangan 
    usaha yang dimiliki perusahaan modal ventura harus dijual selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) 
    bulan sejak perusahaan pasangan usaha tersebut diizinkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal 
    menjual sahamnya di bursa efek. Izin Badan Pengawas Pasar Modal dimaksud adalah saat pernyataan 
    pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") telah menjadi efektif.

4.  Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b atau butir 3, penghasilan 
    berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal 
    pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, merupakan Objek Pajak 
    Penghasilan. Namun apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang .
    Nomor 10 TAHUN 1994, maka bagian laba tersebut tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

5.  Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang bukan merupakan 
    Objek Pajak Penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/33pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1