User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Juli 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 33/PJ.3/1986

                               TENTANG

            PETUNJUK CARA MELAKUKAN PENYEGELAN MESIN TERAAN METERAI (SERI BM-13)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 27 Juni 1986, Nomor : 
S-1595/PJ.33/1986, mengenai petunjuk cara melakukan penyegelan mesin teraan meterai.

Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.




An. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH.
peraturan/sedp/33pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1