User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:33pj.2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juli 2007

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE-33/PJ./2007

                              TENTANG

            PANDUAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik 
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang
    mengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta 
    dalam pergaulan hidup sehari-hari.

2.  Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam butir-butir Kode Etik Pegawai Direktorat 
    Jenderal Pajak secara lebih baik, maka disusun Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat 
    Jenderal Pajak (Panduan Kode Etik).

3.      Panduan Kode Etik berisi penjabaran, penjelasan atau penegasan atas butir-butir kewajiban dan 
    larangan yang tercantum dalam Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

4.      Panduan Kode Etik merupakan panduan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan 
    Kode Etik serta dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik.

5.      Segala ketentuan atau pedoman pelaksanaan Kode Etik yang telah diterbitkan di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang 
    Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.

6.      Apabila terdapat hal-hal khusus yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan 
    penegasan lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/33pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1