User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:338pj2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 338/PJ/2002

                        TENTANG

         RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-337/PJ/2002 
       TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN 
     YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-337/PJ/2002 
tanggal 2 Desember 2002 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak 
Penghasilan yang Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetorannya Pada Tanggal 10 Nopember 2002, dengan 
ini disampaikan ralat sebagai berikut :

1.  Judul semula tertulis :
    "PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG 
    JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002"

    Seharusnya :
    "PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG 
    JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2002"

2.  Butir 4 semula tertulis:
    "4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama 
        tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari 
        libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya 
        pada tanggal 10 Nopember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 
        Desember 2002."

    Seharusnya:
    "4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama 
        tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari 
        libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya 
        pada tanggal 10 Desember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 
        Desember 2002."

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/338pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1