User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:337pj2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 337/PJ/2002

                        TENTANG

      PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN 
    YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B 196/Menko/Kesra/IX/
2002 tanggal 18 Nopember 2002 perihal Pengaturan Hari Libur dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

1.  Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B 196/Menko/Kesra/IX/
    2002 tanggal 18 Nopember 2002 perihal Pengaturan Hari Libur diatur sebagai berikut :
    a.  Hari Senin dan Selasa tanggal 9 dan 10 Desember 2002 telah ditetapkan sebagai cuti bersama 
        dan berlaku bagi PNS dan Karyawan Swasta.
    b.  Cuti bersama tidak merupakan hari libur nasional.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, 
    Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau 
    Penundaan Pembayaran Pajak diatur sebagai berikut:
    a.  Dalam Pasal 1 ayat 1 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 harus disetor paling 
        lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    b.  Dalam Pasal 1 ayat 2 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan 
        Pasal 26 harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah 
        bulan saat terutangnya pajak.
    c.  Dalam Pasal 2 ditentukan bahwa dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran 
        bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari 
        kerja berikutnya.
    d.  Dalam Pasal 1 ayat 8 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya 
        dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lambat tanggal 
        10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

3.  Mengingat tanggal 10 Desember 2002, meskipun tidak merupakan hari libur nasional, diberlakukan 
    sebagai cuti bersama maka kegiatan operasional bank-bank persepsi umumnya akan sama dengan 
    keadaan pada hari libur.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9,
    10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian 
    Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 Nopember 2002 
    sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK/04/2002 tanggal 22 Desember 
    2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/337pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1