User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:333pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 November 2002    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 333/PJ./2002

                        TENTANG

        BANK YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 455/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kedua Atas 
Keputusan Menteri Keuangan nomor : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam 
Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, maka dengan ini diberitahukan bahwa bank yang telah 
melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan telah beroperasi secara on line, yaitu:
1.  Bank Bukopin
2.  Bank Lippo
3.  Bank Negara Indonesia
4.  Citibank NA
5.  ABN Amro Bank NV
6.  Bank Mizuho
7.  Bank JP Morgan Chase
8.  Bank Universal
9.  Bank Danamon

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/333pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1