KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-32/PJ/2016
TENTANG
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN ADMINISTRASI PEMBERIAN FASILITAS
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
STRATEGIS
A.
Umum
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **268/PMK.03/2015** tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan dan pengadministrasian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam pelaksanaan dan pengadministrasian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (BKP strategis)
2.
Tujuan
Memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur, meliputi:
a.
penyelesaian permohonan Surat Keterangan Bebas PaJak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan BKP strategls (SKB PPN BKP strategis).
b.
penyelesaian permohonan pembatalan SKB PPN BKP strategis; dan
c.
pembatalan SKB PPN BKP strategis secara Jabatan.
C.
Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
prosedur penyelesaian permohonan SKB PPN BKP strategis;
2.
prosedur penyelesalan permohonan pembatalan SKB PPN BKP strategis; dan
3.
prosedur pembatalan SKB PPN BKP strategis secara jabatan.
D.
Dasar
1.
Peraturan Pemerintah Nomor **81 TAHUN 2015** tentang lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena PaJak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **268/PMK.03/2015** tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi.
E.
Materi
1.
Pengertian
a.
SKB PPN BKP strategis adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, yang diterbitkan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar atas nama Direktur Jenderal PaJak.
b.
Perrnohonan pernbatalan SKB PPN BKP strategis adalah permohonan yang diajukan oleh PKP untuk membatalkan SKB PPN BKP strategis dalam hal ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung di dalam SKB PPN BKP strategis yang telah diterbitkan
c.
Pembatalan SKB PPN BKP strategis secara jabatan adalah pembatalan SKB PPN BKP strategis oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis.
2.
PKP yang dapat diberikan fasilitas dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a.
PKP yang melakukan impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
b.
PKP yang menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.
3.
Pernberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi PKP sebagaimana dimaksud pada angka 2, diberikan dengan menggunakan SKB PPN BKP strategis untuk setiap kali impor dan/atau menerima penyerahan dan harus dimiliki oleh PKP sebelum melakukan impor dan/atau menerima penyerahan.
4.
Untuk memperoleh SKB PPN BKP strategis, PKP harus mengajukan secara langsung permohonan SKB PPN BKP strategis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat PKP terdaftar.
5.
Atas permohonan SKB PPN BKP strategis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN BKP strategis diterima lengkap.
6.
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan SKB PPN BKP strategis dalam hal:
a.
terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya; atau
b.
diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis.
7.
Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPN BKP strategis sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a, PKP dapat mengajukan permohonan:
a.
pembatalan SKB PPN BKP strategis, dan
b.
penerbitan SKB PPN BKP strategis baru,
disertai dengan alasan tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri asli SKB PPN BKP strategis yang telah diterbitkan.
8.
Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN BKP strategis dan SKB PPN BKP strategis baru sebagaimana dimaksud pada angka 7 paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
9.
Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN BKP strategis secara jabatan.
10.
Prosedur
a.
Prosedur penyelesaian perrnohonan SKB PPN BKP strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b.
Prosedur penyelesaian permohonan pembatalan SKB PPN BKP strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini
c.
Prosedur pernbatalan SKB PPN BKP strategis secara jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terprsahkan dari Surat Edaran ini.
11.
Dokumen
a.
Contoh format Permohonan Pernbatalan SKB PPN BKP strategis tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b.
Contoh format Uraian Penelitian Permohonan Penerbitan SKB PPN BKP strategis tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c.
Contoh format Surat Penolakan Permohonan Penerbitan SKB PPN BKP strategis atau Surat Penolakan Permohonan Pembatalan SKB PPN BKP strategis tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d.
Contoh format Uraian Penelitian Pembatalan SKB PPN BKP strategis secara jabatan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terptsahkan dan Surat Edaran ini
e.
Contoh checklist persyaratan permohonan SKB PPN BKP strategis tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
f.
Contoh checklist persyaratan permohonan pembatalan SKB PPN BKP strategis tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
F.
Ketentuan Lain-Lain
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
2.
Para Kepala KPP agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
3.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001
Kp.: PJ.132/PJ.1301/2016