User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.91992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.9/1992

                        TENTANG

                     DAFTAR PENGANTAR STP BUNGA PENAGIHAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-09/PJ/1992 tanggal 22 
Januari 1992 tentang tata cara manual penerbitan STP, SKP, SKKPP, SPB atas PPh dan PPN, dalam 
pelaksanannya ternyata dijumpai adanya suatu masalah, sebagaimana yang dilaporkan oleh Kepala KPP 
Jogyakarta tanggal 6 Juli 1992 Nomor : S-557/WPJ.08/KP.1208/1992, yaitu Daftar Pengantar STP Bunga 
Penagihan tidak sesuai dengan sistem perekamannya pada aplikasi monitoring tunggakan. Pada sistem 
aplikasi monitoring tunggakan, perekaman Daftar Pengantar STP Bunga Penagihan dipisah antara STP Bunga 
Penagihan PL dengan STP Bunga Penagihan PTL, sedangkan berdasarkan Kep-09/PJ/1992 tidak ada 
pengaturan pemisahan tersebut.

Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan beberapa petunjuk sebagai berikut :
1.  Tidak menyimpang dari maksud Kep-09/PJ/1992, agar pada saat penerbitan Daftar Pengantar 
    (KP.RIKPA. 4.43) untuk STP Bunga Penagihan dibuat dalam dua versi, yaitu Daftar Pengantar jenis 
    pajak STP Bunga Penagihan PL dan Daftar Pengantar jenis pajak STP Bunga Penagihan PTL. Dalam 
    hal demikian, cara penomoran pada nomor urut Daftar Pengantar tentunya akan terbit dua nomor 
    secara berurutan sekaligus dalam sekali penerbitan.

2.  Untuk tujuan itu, sebelum membuat daftar pengantar hendaknya lembar STP Bunga Penagihan 
    (KP.RIKPA. 4.40) dipisahkan terlebih dahulu dalam dua kelompok yakni kelompok STP Bunga 
    Penagihan PL (PPh) dan STP Bunga Penagihan PTL (PPN), menurut tahun pajak yang sama.

3.  Selanjutnya sebelum dilakukan perekaman data monitoring tunggakan agar Daftar Pengantar STP 
    Bunga Penagihan tersebut diedit sebagai berikut :
    3.1.    Kode Jenis Pajak untuk :
        -   STP Bunga Penagihan PL diberi kode 320.
        -   STP Bunga Penagihan PTL diberi kode 360.
    3.2.    Identifikasi Status Kohir adalah R = Tb.
    3.3.    Identifikasi Jenis Kohir adalah STP.
    3.4.    Jumlah (bunga) yang masih harus dibayar diidentifikasikan sebagai pajak yang terutang dalam 
        teknis perekamannya.

Demikian harap menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN,

ttd

NURYADI
peraturan/sedp/32pj.91992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1