User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.6/2001

                        TENTANG

                      SISTEM PENATAUSAHAAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya pengamanan rencana penerimaan BPHTB, dipandang perlu untuk dilakukan 
kegiatan perbaikan yang bersifat terus-menerus terhadap sistem penatausahaan dan pelaporan serta sistem 
pengawasan pelaksanaan pengenaan dan pembayaran BPHTB. Untuk mendukung upaya tersebut, dengan ini 
disampaikan beberapa hal berikut :

1.  Kegiatan perbaikan sistem penatausahaan BPHTB
    a.  Sebagai tambahan penjelasan atas Surat Edaran Nomor : SE-48/PJ.6/2000 hal tatacara 
        penerbitan STP PBB dan tatacara pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB dengan ini 
        disampaikan petunjuk tata cara penatausahaan BPHTB untuk dilaksanakan di KP PBB mulai 
        tanggal 1 Januari 2002 (Lampiran 1).
    b.  Untuk mendukung efektifitas dan efisiensi, pelaksanaan tatacara penatausahaan seperti 
        diatur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit tergantung dengan 
        volume pekerjaan dan ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk ketentuan persediaan 
        petugas. Namun demikian, fleksibilitas tersebut hendaknya tidak meninggalkan aspek 
        keamanan dan efektifitas dari kegiatan penatausahaan data masukan BPHTB sebagai bahan 
        pengawasan pelaksanaan pengenaan dan pembayaran BPHTB.

2.  Kegiatan perbaikan sistem pelaporan BPHTB.
    a.  Untuk lebih mengefektifkan sistem pemantauan pelaksanaan penagihan aktif di bidang BPHTB, 
        dengan ini diingatkan kembali untuk selalu dilakukannya kewajiban pelaporan PBB & BPHTB 
        secara tepat waktu dan dengan pengisian yang akurat.
    b.  Sambil menunggu perbaikan sistem laporan seperti yang telah diatur dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak No : Kep-257/PJ./2000, mulai tanggal 1 Januari 2002 pelaporan 
        KPL.KP.PBB 6.20 dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 2). 
        Sedangkan laporan triwulanan Kepala Kanwil tentang rekapitulasi penjagaan penelitian 
        administrasi pemenuhan kewajiban BPHTB (KPL.KW 6.20), bentuk laporan hendaknya 
        disesuaikan dengan contoh terlampir (Lampiran 3).

3.  Kegiatan perbaikan sistem pengawasan pengenaan & pembayaran BPHTB
    a.  Dengan ini diingatkan dan diminta kepada Kepala Kanwil dan Kepala KP PBB untuk lebih 
        mengaktifkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan 
        terhadap pelaksanaan pengenaan dan pembayaaran BPHTB. Kerjasama dan koordinasi 
        hendaknya dilaksanakan dengan mengacu dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi 
        masing-masing, termasuk berkaitan dengan keberadaan Tim Intensifikasi BPHTB.
    b.  Sebagai salah satu pedoman dalam melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi 
        terkait, dengan ini disampaikan contoh tatacara dan pembagian kerja dari instansi terkait 
        dalam rangka pengamanan dan pengawasan terhadap sistem pengenaan & pembayaran 
        BPHTB (Lampiran 4). Contoh tersebut hendaknya dapat disosialisasikan secara efektif kepada
        instansi terkait sebagai salah satu penunjang keberhasilan dalam melakukan kerjasama dan 
        koordinasi untuk mengamankan pengawasan pelaksanaan pengenaan & pembayaran BPHTB.

4.  Dengan adanya Surat Edaran ini, ketentuan yang diatur dalam SE - 221/PJ./1997, SE-04/PJ.6/1999, 
    SE-20/PJ.6/1999, SE-48/PJ.6/2000 disesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB & BPHTB,

ttd

SUHARNO
peraturan/sedp/32pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1