User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.6/1995

                        TENTANG

            SURAT EDARAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN, DIRJEN PAJAK DAN DIRJEN PUOD

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dan Dirjen PUOD Nomor : 
SE-68/A/66/0595, SE-29/PJ.6/1995 dan 973/1505/PUOD tanggal 17 Mei 1995 tentang Perubahan Tata Cara 
Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan (Migas) sebagaimana 
tercantum dalam lampiran IV Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan 
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor SE-111/A/51/1293, Nomor 
SE-64/PJ.6/1993 dan Nomor 973/4708/PUOD tanggal 22 Desember 1993 tentang Tata Cara Pembayaran dan 
Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Perubahan tata cara dimaksud dilakukan karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan transfer PBB 
Pertambangan (Migas) melalui Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk sebagai Kantor Pos dan Giro Operasional V.

Setelah menerima Surat Edaran ini kepada para Kepala KPPBB diminta agar segera :
1.  Membuka rekening pada Bank Pemerintah yang tempat kedudukannya sekota dengan KPPBB untuk 
    menampung pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan (Migas), dalam hal yang ditunjuk 
    sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah Kantor Pos dan Giro.

2.  Membuat "Surat Kuasa" yang memberi wewenang kepada Bank yang ditunjuk untuk memindahbukukan 
    secara otomatis penerimaan PBB Pertambangan (Migas) ke rekening KPKN q.q PBB di Kantor Pos dan 
    Giro Operasional V (contoh Surat Kuasa terlampir).

3.  Menyampaikan copy Surat Edaran Bersama tersebut ke masing-masing Bupati/Walikotamadya 
    Kepada Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/32pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1