peraturan:sedp:32pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.6/1994 TENTANG KEP.MENKEU NOMOR : 196/KMK.04/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dengan diterbitkannya Kep.Menkeu No : 196/KMK.04/1994 tersebut, maka mesin bukan merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pencabutan ketentuan pengenaan PBB atas mesin mulai berlaku sejak tahun fiskal 1994. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/32pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1