User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 32/PJ.6/1991

                               TENTANG

                     PERSIAPAN PELAKSANAAN SISTEP 1992/1993

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Agar pelaksanaan SISTEP 1992/1993 dapat berjalan lancar, maka diperlukan persiapan yang lebih dini, baik 
dari segi data, penunjukan Bank Tempat Pembayaran, dana dan sebagainya.

Untuk itu diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
1.  Segera mengusulkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Cq. Direktorat PBB, Dati II yang 
    Saudara anggap cukup potensial untuk melaksanakan SISTEP tahun 1992/1993, dengan memperinci:
    -   Jumlah Kecamatan.
    -   Jumlah Desa.
    -   Jumlah Subyek/Wajib Pajak.
    -   Jumlah Obyek Pajak.
    -   Pokok Ketetapan PBB 2 tahun terakhir (1989, 1990).
    -   Rencana Penerimaan (Pedesaan dan Perkotaan) serta realisasinya pada tahun 1989/1990 
        dan 1990/1991.

2.  Status dari pada Data PBB di Dati II yang Saudara usulkan, misalnya:
    -   Sudah komputerisasi, oleh KPDR atau pihak ke III atau KP.PBB, atau masih manual.
    -   Baik, atau masih diperlukan perbaikan/pemutahiran.
    -   Baru dimutahirkan, dengan dana Inpres, BO dan lain-lain.
    -   dan sebagainya.

3.  Dana DIK m.a. 5210 dan m.a 5250 pada Kantor Saudara, 2 (dua) tahun terakhir + ABT-nya beserta 
    perinciannya.

4.  Perlu diingatkan bahwa pembiayaan SISTEP yang utama adalah dari dana DIK Saudara. Biaya 
    Operasional (BO) hanyalah merupakan pelengkap/penunjang. Oleh karena itu, hendaknya sejak 
    sekarang Saudara sudah membuat perencanaan bagi pembiayaan SISTEP baik yang sudah berjalan 
    maupun untuk Dati II yang akan Saudara usulkan, terutama dalam penyediaan formulir SPPT, STTS, 
    Buku Induk dan DHR dengan berpedoman pada jumlah dana DIK + ABT Saudara tahun lalu.

Adapun perhitungan jumlah box formulir yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
SPPT        =   Jumlah WP       =   .........................   box
                   4000
STTS        =   Jumlah WP       =   ..........................  box
            ........4000
B.I     =   Jumlah OP       =   ..........................  box
            .......4000
DHR     =   Jumlah OP       =   ..........................  box
            .......16000

Perlu dicatat bahwa DHR, hanya diperlukan untuk validasi data pada SISTEP tahun ke I, tahun ke II dan 
seterusnya cukup dari B.I yang di up-date.

Untuk memudahkan Saudara, bersama ini dilampirkan contoh daftar isian untuk pengusulan SISTEP 1992/
1993. Daftar isian tersebut hendaknya Saudara sampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 
30 April 1991 untuk dievaluasi.

Demikian untuk perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/32pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1