User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.522003

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


31 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.52/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **563/KMK.03/2003**
  TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA
     UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
           ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **563/KMK.03/2003** tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

2.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah:

 

a.

Terdapat pengurangan jumlah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **547/KMK.04/2000** tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi hanya Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

 

b.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

 

c.

Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten atau Kota yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak, yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud;

 

d.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal:

 

 

-

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan  tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

 

 

-

Pembayaran untuk pembebasan tanah;

 

 

-

Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak  Pertambahan Nilai;

 

 

-

Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh P.T. (Persero) PERTAMINA;

 

 

-

Pembayaran atas rekening telepon;

 

 

-

Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau

 

 

-

Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan  perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

e.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.

 

f.

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **547/KMK.04/2000** tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **548/KMK.04/2000** tentang Tata Cara  Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **549/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **550/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,

 

 

dinyatakan tidak berlaku.

 

g.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
 

 

 

peraturan/sedp/32pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1