peraturan:sedp:32pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.5/2001 TENTANG KONFIRMASI FAKTUR PAJAK OLEH FUNGSIONAL PEMERIKSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tentang Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 hal Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM Melalui Komputer) dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: Pelaksanaan uji coba konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 hanya berlaku untuk konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional Pemeriksa kepada KPP uji coba maupun KPP non uji coba dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai ada pengaturan lebih lanjut. Kepala KPP wajib menjawab konfirmasi yang diminta oleh Fungsional Pemeriksa. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/32pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1