User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 2001      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.5/2001

                        TENTANG

                   KONFIRMASI FAKTUR PAJAK OLEH FUNGSIONAL PEMERIKSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tentang 
Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 hal Uji Coba 
Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan 
(Program PK-PM Melalui Komputer) dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

Pelaksanaan uji coba konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan 
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 hanya berlaku 
untuk konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional Pemeriksa kepada KPP uji coba maupun KPP non uji coba 
dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai ada pengaturan lebih lanjut. Kepala 
KPP wajib menjawab konfirmasi yang diminta oleh Fungsional Pemeriksa.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/32pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1