User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Desember 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 32/PJ.51/2000

                         TENTANG

            PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 
Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/32pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1