peraturan:sedp:32pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.51/2000 TENTANG PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/32pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1