User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 November 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.51/1997

                        TENTANG

                    JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN 
             (PENYEMPURNAAN KE-7 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih terdapatnya perbedaan penafsiran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan komoditi kopra, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    bahwa hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, 
    panili, kapuk, dan sejenisnya yang diambil langsung dari sumbernya termasuk jenis barang yang tidak 
    dikenakan PPN. Oleh karena kopra adalah produk hasil olahan/proses (dikupas dan dikeringkan) dari 
    buah kelapa, maka kopra tersebut bukan termasuk hasil tanaman perkebunan yang diambil langsung 
    dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Pengusaha yang memperdagangkan kopra atau petani yang mengolah kopra yang selama satu tahun 
    buku melakukan penyerahan kopra dengan jumlah peredaran bruto Rp240.000.000,00 (dua ratus 
    empat puluh juta rupiah) atau lebih, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dan dengan pengukuhan tersebut Pengusaha berkewajiban untuk memungut,
    menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kopra 
    tersebut.

    Pengusaha kecil atau petani kecil yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan kopra dengan 
    jumlah peredaran bruto kurang dari Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) namun 
    memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga wajib memungut, menyetor, dan 
    melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kopra tersebut.

3.  Apabila di wilayah kerja Saudara terdapat pengusaha atau petani sebagaimana dimaksud dalam butir 
    2 di atas, maka pengusaha atau petani tersebut agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/32pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1