User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.441990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.44/1990

                               TENTANG

                 PENGAMANAN TATA USAHA PENERIMAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan menunjuk pada Surat Edaran Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal Pencegahan 
Adanya SSP Palau, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan dan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Sebagaimana tercantum dalam butir 2 surat edaran tersebut, keabsahan penyetoran pajak 
    dinyatakan dengan adanya SSP lembar 2 (KP PDIP 5.1) atau lembar 1 (KPU-35) yang diterima dari 
    KPKN dengan pengantar DA.08.02 (KK 26). Dengan demikian maka ada/tidaknya SSP tersebut 
    haruslah menjadi perhatian KPP dalam rangka pengamanan tata usaha penerimaan;

2.  Apabila pada administrasi KPP hanya ada SSP lembar 3 (KP PDIP 5.1) atau lembar 2 (KPU-35) saja, 
    maka untuk meyakini keabsahan setoran Wajib Pajak harus diteliti apakah setoran dimaksud 
    terhitung dalam DA.08.02 (KK 26) atau tidak.  Dalam hal KPP tidak menerima DA.08.02 (KK 26) yang 
    melakukan penelitian adalah Kanwil yang menerima DA.08.02 (KK 26).

    Jika setoran Wajib Pajak tidak terhitung dalam DA.08.02 (KK 26) maka timbul dugaan adanya 
    pemalsuan SSP, namun demikian dugaan itu masih perlu dikaji lagi karena ada kemungkinan SSP 
    tersebut memang belum dilimpahkan oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Kantor Pos 
    dan Giro) ke KPKN sehingga oleh karenanya perlu dilakukan konfirmasi ke kantor-kantor itu dan 
    kemungkinannya adalah :
    2.1.    Memang ada penyetoran pajak tetapi belum dilimpahkan ke Bank Koordinator/Sentral Giro/
        KPKN; dalam hal demikian KPP/Kanwil yang menerima DA.08.02 supaya segera meminta 
        Kantor Penerima Pembayaran agar memproses setoran pajak itu sebagaimana mestinya dan 
        melaporkannya ke Kanwil/Kantor Pusat;
    2.2.    Tidak ada penyetoran pajak; dalam hal demikian KPP supaya mengamankan barang bukti 
        adanya dugaan pemalsuan SSP, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kanwil/
        Kantor Pusat;
        Atas hasil konfirmasi supaya dibuatkan berita acara yang ditandatangani KPP bersama kantor 
        penerima pembayaran dan berita acara berlaku sebagai SSP (sementara) dalam hal butir 
        3.1. dan sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan dalam hal butir 3.2. Konfirmasi dilakukan 
        oleh KPP sekalipun tidak menerima DA.08.02 (KK 26).

3.  Kemungkinan lain adanya pemalsuan adalah dengan jalan memalsu teraan KPKN pada SSP lembar 2 
    (KP PDIP 5.1) atau lembar 1 (KPU-35) kemudian memasukkan setoran palsu tersebut dalam tata 
    usaha penerimaan KPP. Ciri daripada teraan palsu telah disampaikan dengan Surat Edaran Nomor : 
    SE-38/PJ.2/1990 tanggal 5 Oktober 1990.Jika dijumpai kecurigaan adanya pemalsuan teraan KPKN 
    maka supaya dijalankan prosedur sebagaimana dijelaskan di atas.

4.  Pelaksanaan prosedur penelitian maupun konfirmasi supaya dilakukan secepatnya agar bila akhirnya 
    tidak terbukti adanya pemalsuan SSP, tidak mengakibatkan kelambatan pelayanan kepada Wajib 
    Pajak. (untuk restitusi).

    Berkaitan dengan hal ini perlu diingatkan hal-hal sebagai berikut :
    1.  KPP yang menerima SSP milik KPP lain, supaya me-SPh-kan SSP tersebut pada minggu 
        berikutnya sesuai Bab III Pedoman Induk TUPRP;
    2.  Kanwil yang menerima DA.08.02 supaya menjaga ketertiban administrasi penyaluran SSP 
        agar apabila dilakukan penelitian keabsahan/pelacakan, dapat segera memastikan ada/
        tidaknya suatu setoran pajak dalam DA.08.02 (KK 26) dan kemana SSP-nya disalurkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/32pj.441990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1