peraturan:sedp:32pj.432001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.43/2001 TENTANG PENGAWASAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Untuk kelancaran pelaksanaannya dan sehubungan dengan lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Jenis jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 antara lain adalah jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT, jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara serta jasa catering, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x perkiraan penghasilan neto. 2. Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar mengiventarisasi Wajib Pajak penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas sebagai pihak pemotong pajak dan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang jasa-jasa tersebut (Wajib Pajak pemberi jasa) serta nilai objek pajak dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. 3. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak diminta agar melakukan analisa terhadap data pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut. 4. Dalam hal dari hasil penelitian ternyata pihak pemotong belum melaksanakan kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disebarluaskan di wilayah masing-masing. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/32pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1