User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.43/2001

                        TENTANG

        PENGAWASAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ./2001 tanggal 
18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Untuk kelancaran pelaksanaannya dan sehubungan 
dengan lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan ini disampaikan sebagai 
berikut:

1.  Jenis jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ./2001 tanggal 
    18 April 2001 antara lain adalah jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT, jasa 
    penunjang di bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang 
    penambangan selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara serta jasa 
    catering, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x perkiraan 
    penghasilan neto.

2.  Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar mengiventarisasi Wajib Pajak penerima jasa 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas sebagai pihak pemotong pajak dan Wajib Pajak yang 
    bergerak dalam bidang jasa-jasa tersebut (Wajib Pajak pemberi jasa) serta nilai objek pajak dan 
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

3.  Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak diminta agar melakukan analisa terhadap data pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut.

4.  Dalam hal dari hasil penelitian ternyata pihak pemotong belum melaksanakan kewajibannya untuk 
    memotong PPh Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar menindaklanjuti 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disebarluaskan di wilayah masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/32pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1