User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.43/1999

                               TENTANG

           PENGKREDITAN PPH PASAL 22 IMPOR YANG DITUNDA PELUNASANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pengkreditan PPh Pasal 22 Impor yang ditunda 
pelunasannya, khususnya atas impor yang terjadi pada masa pergantian tahun takwim, maka dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri 
    dan BUT adalah merupakan kredit pajak dari pajak yang terutang untuk tahun pajak yang 
    bersangkutan.

2.  Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang mendapat izin untuk menunda pembayaran PPh Pasal 22 
    atas impor yang dilakukannya, PPh Pasal 22 Impor tersebut hanya dapat dikreditkan untuk Pajak 
    Penghasilan yang terutang pada tahun dilakukannya pembayaran PPh Pasal 22 impor tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/32pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1