peraturan:sedp:32pj.431998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.43/1998 TENTANG PENEGASAN ATAS SE-28/PJ.43/1998 TANGGAL 4 SEPTEMBER 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 1998, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 1. Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang atas penghasilannya semata-mata dikenakan PPh final. 2. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 1998 tersebut, atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan pengenaan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan melalui pemberian SKB PPh Pasal 22 impor. Dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. 3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan pada butir 9 huruf b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/32pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1