User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.43/1998

                        TENTANG

             PENEGASAN ATAS SE-28/PJ.43/1998 TANGGAL 4 SEPTEMBER 1998 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 
4 September 1998, dengan ini diberikan penegasan bahwa :

1.  Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang atas penghasilannya 
    semata-mata dikenakan PPh final.

2.  Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 
    September 1998 tersebut, atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas 
    imbalannya semata-mata dikenakan PPh final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan 
    pengenaan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan melalui pemberian SKB PPh Pasal 22 impor. Dalam 
    hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

3.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan pada butir 9 huruf b dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan penegasan dalam Surat 
    Edaran lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/32pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1