User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.4/1996

                        TENTANG

     NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK 
        DI BIDANG USAHA PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI. (SERI PPh UMUM NO. 37)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusannya Menteri Keuangan RI Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 
14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran
dan/atau Penerbangan Luar Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang ditetapkan 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 pada prinsipnya 
    adalah sama dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995. Sebagaimana diketahui, dengan keluarnya Keputusan Menteri 
    keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor :181/KMK.04/1995 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.  Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 adalah Wajib 
    Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang 
    melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

3.  Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut 
    di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan 
    orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari 
    pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian 
    atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri 
    tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di 
    Indonesia.

4.  Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan 
    luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran
    bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan
    luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) 
    dari peredaran bruto dan bersifat final.

5.  Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar 
    negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar 
        atau pihak yang mencharter wajib :
        a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai 
            pengganti;
        a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau 
            Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh 
            penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I:
        a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-
            lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya 
            imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
        a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak 
            selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau 
            terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, 
            dilampiri dengan Lembar  ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas 
            Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final).

    b.  Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib
        Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:
        b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-
            lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya 
            penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final:
        b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-
            lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya 
            penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, 
            dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

6.  Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh
     berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak 
    perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

8.  Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada 
    para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/32pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1