User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.4/1995

                        TENTANG

   PENGALIHAN HARTA DENGAN MENGGUNAKAN NILAI BUKU DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, 
            ATAU PEMEKARAN USAHA. (SERI PPh UMUM NOMOR - 13)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994 
tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, 
tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau 
pemekaran usaha, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2
    49/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 Wajib Pajak yang dapat melakukan pengalihan harta dengan 
    nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha adalah :
    a.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan.
    b.  Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha 
        yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain 
        mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994.

2.  Wajib Pajak tersebut pada butir 1 diatas wajib memenuhi semua syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
    b.  tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum
        dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang 
        terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan
    c.  mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

3.  Apabila sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha badan-badan usaha yang terkait
    tersebut melakukan penilaian kembali aktiva (revaluasi aktiva), maka penilaian kembali aktiva 
    tersebut tidak diakui secara fiskal, kecuali penilaian kembali aktiva tersebut dilakukan berdasarkan
    ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

4.  Penjualan saham di bursa efek sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b harus sudah dilaksanakan 
    selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat persetujuan Direktur Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c. Saat penjualan saham adalah saat pernyataan 
    pendaftaran penawaran umum perdana ("Initial public offering") yang diajukan Wajib Pajak kepada
    Bapepam telah menjadi efektif.

    Atas permohonan Wajib Pajak, jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan 
    persetujuan Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan penjualan saham 
    di bursa disebabkan keadaan di luar kekuasaannya ("force majeur").

5.  Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 diatas, harus membukukan nilai perolehan harta tersebut
    sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak-pihak yang 
    mengalihkan. Selanjutnya penyusutan atas harta tersebut dilakukan berdasarkan sisa manfaat harta
    dengan memperhatikan kelompok masa manfaatnya, dan sistem atau metode penyusutan yang dianut 
    oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

6.  Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi syarat 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

7.  Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemecahan usaha yang tidak memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 dan yang tidak mendapat persetujuan Direktur 
    Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dikenakan Pajak Penghasilan 
    berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas keuntungan dari pengalihan harta 
    tersebut yang dinilai berdasarkan harga pasar.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/32pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1