User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.412000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 32/PJ.41/2000

                             TENTANG

 PENGKREDITAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI PERUSAHAAN YANG PENGENAAN PAJAKNYA BERDASAR 
           ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 DAN UNDANG-UNDANG PAJAK 
                    ATAS BUNGA, DIVIDEN DAN ROYALTI TAHUN 1970

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran 
Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
390/KMK.04/2000 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak 
ke Luar Negeri serta surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.41/2000 Tentang Pembayaran 
Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000  sebagaimana tersebut 
    di atas, diatur bahwa pembayaran Fiskal Luar Negeri yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk 
    karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dapat dikreditkan terhadap Pajak 
    Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja 
    pada tahun pajak yang bersangkutan.

2.  Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi sesuai 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 
    1978 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, 
    Dividen dan Royalty yang terutang oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing 
    (kontrak bagi hasil) di bidang minyak dan gas bumi negara, pada prinsipnya harus disetorkan ke 
    rekening Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan valuta asing (US Dollar) pada Bank Indonesia.

3.  Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, untuk pengkreditan pembayaran Fiskal Luar Negeri 
    atas nama Orang Pribadi (karyawan) yang ditanggung oleh perusahaan yang penghitungan dan 
    pembayaran pajaknya berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang Pajak 
    atas Bunga, Dividen dan Royalti Tahun 1970 (perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan 
    minyak dan gas bumi serta pertambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak 
    Bagi Hasil), masih berlaku penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986, Nomor : SE-20/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 
    dan Nomor : SE-17/PJ.43/1994 tanggal 16 September 1994, yang pada prinsipnya mengatur sebagai 
    berikut :
    a.  Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar tersebut merupakan kredit pajak Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut 
        merupakan penghasilan untuk karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak yang 
        ditambahkan pada penghasilan karyawan termasuk expatriate pada perusahaan yang 
        bersangkutan.
    b.  Untuk perusahaan (pemberi kerja) pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut pada 
        huruf a diatas, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sebagai biaya karyawan 
        dalam bulan kepergian karyawan tersebut ke luar negeri atau bulan saat pembayaran Fiskal 
        Luar Negeri yang bersangkutan.

4.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-31/PJ.41/1999 Tentang Pengkreditan Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Perusahaan yang 
    Pengenaan Pajaknya berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang Pajak atas 
    Bunga, Dividen dan Royalty Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/32pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1