User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.411993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.41/1993

                        TENTANG

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, 
Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak 
Kena Pajak, yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1984.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena 
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 untuk Tahun 
Pajak 1994 dan selanjutnya adalah 1,8 (satu delapan persepuluh) kali dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang 
telah berlaku sejak Tahun Pajak 1984.

Dengan demikian Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai Tahun Pajak 1994 adalah sebagai 
berikut :
a.  Rp. 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b.  Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang 
    kawin;
c.  Rp. 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri 
    yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha 
    suami atau anggota keluarga lain;
d.  Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga 
    sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan 
    sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Demikian untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak diwilayah Saudara, termasuk kepada 
para Bendaharawan dan Pemberi Kerja lainnya sebagai pemotong PPh Pasal 21.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/32pj.411993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1