peraturan:sedp:32pj.411993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.41/1993
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak, yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1984.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 untuk Tahun
Pajak 1994 dan selanjutnya adalah 1,8 (satu delapan persepuluh) kali dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
telah berlaku sejak Tahun Pajak 1984.
Dengan demikian Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai Tahun Pajak 1994 adalah sebagai
berikut :
a. Rp. 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp. 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha
suami atau anggota keluarga lain;
d. Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga
sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Demikian untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak diwilayah Saudara, termasuk kepada
para Bendaharawan dan Pemberi Kerja lainnya sebagai pemotong PPh Pasal 21.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/32pj.411993.txt · Last modified: by 127.0.0.1