User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.31/1990

                               TENTANG

         NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1115/KMK.014/1990 tanggal 
29 September 1990 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang 
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Oktober, Nopember dan 
Desember 1990 (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1990.

2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor: 1115/KMK.014/1990 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan 
    adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs 
    rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/32pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1