peraturan:sedp:32pj.231988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.23/1988 TENTANG RALAT PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING TAHUN 1987-1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan bahwa pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.23/1988 tanggal 27 Juli 1988 perihal Pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988 (Seri PPh Pasal 21-37) terdapat kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut : Diketik : ______________________________________________________________ No. Jenis usaha Jabatan Inggris ______________________________________________________________ 8. Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M. 6.000 Manager 6.450 Teknisi 4.650 Staf 2.500 ______________________________________________________________ Seharusnya : ______________________________________________________________ No. Jenis usaha Jabatan Inggris ______________________________________________________________ 8. Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M. 6.450 Manager 6.000 Teknisi 4.650 Staf 2.500 ______________________________________________________________ Demikian ralat ini dibuat untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/sedp/32pj.231988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1