User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.23/1988

                               TENTANG

        RALAT PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING TAHUN 1987-1988

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-27/PJ.23/1988 tanggal 27 Juli 1988 perihal Pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988 
(Seri PPh Pasal 21-37) terdapat kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :

Diketik :
______________________________________________________________
No. Jenis usaha             Jabatan     Inggris
______________________________________________________________
8.      Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M.        6.000
                        Manager 6.450
                        Teknisi     4.650
                        Staf        2.500
______________________________________________________________

Seharusnya :
______________________________________________________________
No. Jenis usaha             Jabatan     Inggris
______________________________________________________________
8.  Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M.        6.450
                        Manager 6.000
                        Teknisi     4.650
                        Staf        2.500
______________________________________________________________

Demikian ralat ini dibuat untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/sedp/32pj.231988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1