User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:32pj.21985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 32/PJ.2/1985

                        TENTANG

   PENANGANAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN KARYAWAN YANG MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
                     DALAM RANGKA "CRASH PROGRAM"

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengarahan 
Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri I sampai dengan terakhir 
Seri VII), khususnya untuk Wajib Pajak Perseorangan yang mempunyai penghasilan semata-mata berupa 
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan) yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 
Tahun 1983, tetapi mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, penanganan SPT PPh 1984 dalam rangka 
"Crash Program" diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Apabila Wajib Pajak tersebut memasukkan SPT PPh 1984 lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut 
    disebabkan karena kelebihan pemotongan pajak oleh pihak pemberi kerja, maka prosedure 
    penanganan pengembalian kelebihan bayar dikembalikan kepada pemberi kerja sebagai pemotong 
    pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 (3) Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak No. KEP-1349/PJ.23/1984 tanggal 31 Desember 1984.

2.      Apabila Wajib Pajak tersebut memasukkan SPT PPh 1984 lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut 
    disebabkan karena adanya pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), atau karena 
    adanya penyetoran pajak oleh Wajib Pajak sendiri (PPh Pasal 25), maka penanganan pengembalian 
    kelebihan bayar tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Seri VII 
    Crash program.

Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/32pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1