User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:327pj2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 327/PJ/2002

                        TENTANG

           PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.24/2000 
           TENTANG PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
Pajak Besar, dan mengingat struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah 
Wajib Pajak Besar berbeda dengan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak pada umumnya, maka Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-04/PJ.24/2000 tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, diubah 
dan disesuaikan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/327pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1