User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:324pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 324/PJ./2002

                        TENTANG

               PENCARIAN/PENGUMPULAN DATA DARI PIHAK KETIGA 
               DAN SOSIALISASI PROGRAM EKSTENSIFIKASI/INTENSIFIKASI PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkaitan dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang 
Pemanfaatan Data dan sebagai tindak lanjut dari Dialog Perpajakan antara Direktur Jenderal Pajak dengan 
representasi masyarakat Wajib Pajak yang telah diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002, dengan 
ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam jajarannya masing-masing untuk melaksanakan 
langkah-langkah kegiatan yang proaktif dan efektif dalam rangka peningkatan kesadaran, kepedulian dan 
kepatuhan Wajib Pajak dengan petunjuk sebagai berikut :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    a.  Segera merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak 
        ketiga yang merupakan sumber-sumber data strategis dan potensial di wilayah kerja masing-
        masing, di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah atasannya. Kepala Kantor Pemeriksaan 
        dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan 
        wajib membantu melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dan menyampaikannya 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mitra kerja.
    b.  Segera membangun dan mengembangkan bank data di Kantor masing-masing dengan 
        struktur yang serupa dengan yang terdapat dalam intranet. Dalam merencanakan dan 
        melaksanakan kegiatan ini, agar senantiasa berkonsultasi dengan Direktorat Informasi 
        Perpajakan;
    c.  Segera mengirimkan input data yang diperoleh dari kegiatan pada butir 1.a dan 1.b. di atas 
        kepada Direktorat Informasi Perpajakan baik berupa cetakan (print-out) komputer, disket/CD, 
        melalui intranet, ataupun melalui media lainnya yang tersedia.

2.  Kepala Kantor Wilayah
    a.  Segera merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program ekstensifikasi/intensifikasi 
        perpajakan dalam bentuk Dialog Perpajakan dengan representasi masyarakat Wajib Pajak 
        di Wilayah kerja masing-masing, dengan materi yang serupa sebagaimana yang disampaikan 
        oleh Direktur Jenderal Pajak (copy diskette terlampir). Materi tersebut agar diseleksi/
        disesuaikan dengan kondisi setempat, dan dilengkapi dengan data yang telah ada pada bank 
        data masing-masing kantor dan yang telah tersedia di intranet;
    b.  Segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding) yang telah 
        ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Gubernur/Kepala Daerah setempat, dengan 
        langkah-langkah kerjasama yang nyata dengan melibatkan para kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    c.  Mengkoordinir kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak ketiga yang dilaksanakan oleh 
        para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, 
        Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan 
        Pengamatan Potensi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/324pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1