User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:323pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 323/PJ./2002

                               TENTANG

        EVALUASI PELAKSANAAN REORGANISASI (SERI REORGANISASI-10)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanan reorganisasi Direktorat Jenderal pajak, maka
perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Kepada setip unit yang mengalami dampak reorganisasi :
    a.  Agar segera menindaklanjuti, menyelesaikan dan menuntaskan tugas agar administrasi yang
        telah diatur  dalam SE Seri Reog, sehingga tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa.
    b.  Agar segera menyampaikan hasil pelaksanaan reorganisasi sesuai SE Seri Reog (Berita 
        Acara, Daftar Nominatif, dll) kepada Kantor Wilayah DJP setempat dan diinformasikan ke 
        Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
    c.  Menuntaskan tunggakan pekerjaan pemeriksaan yang tertunda, agar diprioritaskan 
        penyelesaiannya paling lambat 2 minggu setelah tanggal Surat Edaran ini dan dilaporkan ke
        Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.

2.  Kepala Kantor Wilayah DJP agar ikut melakukan pengawasan/ koordinasi atas pelaksanaan 
    reorganisasi tersebut dan melaporkan ke Tim Reorganisasi KP DJP paling lambat akhir bulan Agustus 
    2002.

3.  Hasil pelaksanaan reorganisasi tersebut akan dievaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan. 




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo   
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal
2.  Para Direktur
peraturan/sedp/323pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1