peraturan:sedp:321pj.2002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 321/PJ./2002 TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN TENTANG SALURAN LANGSUNG UNTUK PENGADUAN/PELAYANAN MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor S-172/IJ/2002 tanggal 28 Juni 2002 mengenai Pemberitahuan tentang Saluran Langsung untuk Pengaduan/Pelayanan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan pemberitahuan tersebut bahwa dalam rangka menampung pengaduan tentang permasalahan pada Departemen Keuangan dan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menyediakan saluran langsung untuk pengaduan/pelayanan masyarakat yaitu: 1. Kotak Pos : PO BOX 2002 ITJEN DEPKEU JKP 10900 2. Telepon : (021) 3842074 3. Faksimile : (021) 3842074 4. E-mail : [email protected] 5. Website : www.itjen.depkeu.go.id 6. Alamat : Gedung A Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009 Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta 10710 Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan unit masing-masing. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL  ttd  MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/321pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1