User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj2011
Yth.- Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

NOMOR SE-31/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  
                NOMOR **PER-11/PJ/2011** TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK  
          ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI
           WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK

 

            Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2011**tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Belum Jelas Diketahui Wajib Pajaknya dan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1.

Dalam hal atas suatu objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak.

 

 

2.

Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht).

 

 

3.

Subjek pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap objek pajak dimaksud.

 

 

4.

Prosedur penetapan Wajib Pajak atas objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya dilaksanakan sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

5.

Prosedur tindak lanjut atas pengajuan surat keterangan Wajib Pajak atas suatu objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya di KPP dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Prosedur ini akan diproses lebih lanjut untuk disahkan sebagai SOP pengganti atas SOP KPP70-0055 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan atas Penunjukan sebagai Wajib Pajak.

 

 

6.

Prosedur tindak lanjut atas pengajuan surat keterangan Wajib Pajak atas suatu objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya di Kanwil DJP dilaksanakan sesuai dengan Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

7.

Bentuk Berita Acara Penelitian PBB Penetapan Wajib Pajak atas objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

8.

Bentuk Berita Acara Penelitian PBB atas pengajuan surat keterangan Wajib Pajak atas objek PBB yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

      Demikian untuk menjadi perhatian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 April 2011
Direktur,
 
ttd.
 
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

peraturan/sedp/31pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1