User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.71990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.7/1990

                        TENTANG

            PEMERIKSAAN TERHADAP BANK (SEBAGAI WAJIB PAJAK)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Bank (sebagai Wajib Pajak), perlu ditegaskan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Pemeriksa harus memperhatikan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 
    tentang Pokok-pokok Perbankan yang mengatur antara lain :
    1.1.    Pasal 36 :
        Bank tidak boleh memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang 
        tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh Bank menurut kelaziman 
        dalam dunia perbankan.
    1.2.    Pasal 37 ayat (1) :
        Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada Bank secara tertulis, supaya 
        memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau
        surat-surat dari seorang nasabah kepada pejabat pajak untuk keperluan perpajakan.
        Perintah tersebut di atas menyebutkan nama nasabah Wajib Pajak yang dikehendaki 
        keterangannya.

2.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal dilakukan pemeriksaan terhadap 
    Bank (sebagai Wajib Pajak) baik yang bersifat pemeriksaan kantor (Room Audit) maupun pemeriksaan 
    lapangan (Field Audit) tidak diperkenankan untuk memeriksa catatan dan dokumen mengenai rekening 
    para nasabah Bank yang bersangkutan, khususnya mengenai :
    2.1.    Perkembangan Deposito, Tabungan, Rekening Giro dan Rekening lainnya dari para nasabah;
    2.2.    Rincian bunga yang diterima dan atau yang dibayarkan oleh Bank.

3.  Ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas tidak berlaku dalam hal telah diperoleh izin 
    khusus dari Menteri Keuangan.
    Izin dari Menteri Keuangan dimaksud akan disampaikan secara langsung oleh Kantor Pusat (Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak) kepada Tim Pemeriksa yang bersangkutan. Tim Pemeriksa dapat mengajukan 
    usul untuk memperoleh izin tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya.

4.  Pengaturan ini berlaku sepenuhnya atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh :
    4.1.    Petugas Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak;
    4.2.    Petugas Pemeriksa dari BPKP yang diperbantukan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    4.3.    Petugas Pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang diperbantukan 
        kepada Direktorat Jenderal Pajak.

    Demikian agar penegasan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/31pj.71990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1