User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 31/PJ.6/1991

                               TENTANG

        TAMBAHAN PENJELASAN MENGENAI FORMULIR-FORMULIR PENGURANGAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan beberapa formulir pengurangan PBB 
sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Keuangan No.158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991, Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak No.Kep-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak No.SE-52/PJ.6/1991 tanggal 4 Maret 1991, dengan ini disampaikan tambahan penjelasan mengenai 
penggunaan formulir-formulir pengurangan PBB sebagaimana terlampir sebagai berikut:

1.  Formulir A (Formulir Isian Anggota Pensiunan/PWRI/Pepabri/LVRI/DHN'45)
    Formulir ini hanyalah merupakan formulir pendataan anggota-anggota tersebut di atas dan dibuat 
    serta ditandatangani oleh masing-masing anggota yang bersangkutan. Formulir ini bukanlah 
    permohonan pengurangan. Permohonan pengurangan tetap dibuat tersendiri dengan memakai contoh 
    Lampiran 1.

2.  Formulir B (Daftar nama-nama Anggota Pensiunan/PW RI/Pepabri/LVRI/DHN '45)
    Formulir ini adalah merupakan rekapitulasi yang dihimpun berdasarkan data yang diperoleh dari 
    formulir A. Formulir ini dibuat oleh KP.PBB yang bersangkutan dan dirinci perunit organisasi, per-Dati 
    II. Ini merupakan daftar penjagaan bagi KP.PBB, yang mana dimaksudkan agar pemohon tidak perlu 
    mengajukan Surat Permohonan setiap tahunnya, sepanjang tidak ada mutasi atas obyek/subyek 
    pajak.

3.  Formulir C (Surat Pernyataan Besarnya Penghasilan).
    Formulir ini hanyalah merupakan contoh untuk membantu/memudahkan wajib pajak dalam 
    mengajukan pengurangan PBB. Bisa saja Wajib Pajak hanya melampirkan SK Pensiunan, Daftar gaji, 
    dan sebagainya. Dengan demikian, permohonan pengurangan tidaklah harus ditolak atau tidak 
    diproses, jika permohonan tidak mempergunakan formulir ini. Surat Pernyataan ini dibuat yang 
    bersangkutan tanpa harus membubuhi meterai.

4.  Formulir D (Buku Penjagaan : Penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB).
    Cukup jelas.

5.  Lampiran 1 (Permohonan Pengurangan PBB WP Perseorangan).
    Formulir ini dibuat untuk membantu/memudahkan WP dalam mengajukan permohonan pengurangan 
    (untuk semua buku ketetapan). Formulir ini dibuat dan ditandatangani oleh WP/pemohon yang 
    bersangkutan.

    Formulir ini tidaklah mutlak/harus dipergunakan dalam mengajukan permohonan pengurangan. 
    Dengan demikian permohonan yang memakai atau tidak memakai formulir tersebut harus diproses. 
    Untuk itu formulir ini secara bertahap perlu dimasyarakatkan agar mereka bisa mempergunakan 
    formulir ini untuk mengajukan permohonan.

6.  Lampiran ½ (Permohonan Pengurangan Kolektip)
    Formulir ini dipergunakan untuk permohonan pengurangan secara kolektip, baik yang disebabkan 
    oleh bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa dan untuk ketetapan PBB s/d Rp.25.000.

7.  Lampiran 3
    Cukup jelas.

8.  Lampiran 4
    Formulir ini dipakai baik untuk penelitian administrasi untuk permohonan pengurangan s/d 
    Rp.100.000, maupun Verifikasi Lapangan untuk permohonan di atas Rp.100.000 dan permohonan 
    kolektip. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi.

9   Formulir 5
    Cukup jelas.

10. Formulir 6
    Cukup jelas.

Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada WP, khususnya dalam permohonan pengurangan PBB hendaknya 
Saudara:
1.  Menghubungi dan memberikan penjelasan/-penyuluhan, khususnya kepada unit organisasi Pensiunan/
    PWRI/-Pepabri/LVRI/DHN '45 setempat dan anggota masyarakat lainnya.
2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur PBB No : SE-19/PJ.6/-1991 tanggal 9 Pebruari 1991, hendaknya 
    loket/tempat khusus untuk melayani permohonan pengurangan/pensiunan sudah bisa direalisir pada 
    awal bulan April 1991.

    Apabila ada permasalahan dalam pengadaan loket/tempat khusus tersebut, hendaknya segera 
    Saudara sampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/31pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1