peraturan:sedp:31pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ.6/1991 TENTANG TAMBAHAN PENJELASAN MENGENAI FORMULIR-FORMULIR PENGURANGAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan beberapa formulir pengurangan PBB sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Keuangan No.158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991, Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-52/PJ.6/1991 tanggal 4 Maret 1991, dengan ini disampaikan tambahan penjelasan mengenai penggunaan formulir-formulir pengurangan PBB sebagaimana terlampir sebagai berikut: 1. Formulir A (Formulir Isian Anggota Pensiunan/PWRI/Pepabri/LVRI/DHN'45) Formulir ini hanyalah merupakan formulir pendataan anggota-anggota tersebut di atas dan dibuat serta ditandatangani oleh masing-masing anggota yang bersangkutan. Formulir ini bukanlah permohonan pengurangan. Permohonan pengurangan tetap dibuat tersendiri dengan memakai contoh Lampiran 1. 2. Formulir B (Daftar nama-nama Anggota Pensiunan/PW RI/Pepabri/LVRI/DHN '45) Formulir ini adalah merupakan rekapitulasi yang dihimpun berdasarkan data yang diperoleh dari formulir A. Formulir ini dibuat oleh KP.PBB yang bersangkutan dan dirinci perunit organisasi, per-Dati II. Ini merupakan daftar penjagaan bagi KP.PBB, yang mana dimaksudkan agar pemohon tidak perlu mengajukan Surat Permohonan setiap tahunnya, sepanjang tidak ada mutasi atas obyek/subyek pajak. 3. Formulir C (Surat Pernyataan Besarnya Penghasilan). Formulir ini hanyalah merupakan contoh untuk membantu/memudahkan wajib pajak dalam mengajukan pengurangan PBB. Bisa saja Wajib Pajak hanya melampirkan SK Pensiunan, Daftar gaji, dan sebagainya. Dengan demikian, permohonan pengurangan tidaklah harus ditolak atau tidak diproses, jika permohonan tidak mempergunakan formulir ini. Surat Pernyataan ini dibuat yang bersangkutan tanpa harus membubuhi meterai. 4. Formulir D (Buku Penjagaan : Penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB). Cukup jelas. 5. Lampiran 1 (Permohonan Pengurangan PBB WP Perseorangan). Formulir ini dibuat untuk membantu/memudahkan WP dalam mengajukan permohonan pengurangan (untuk semua buku ketetapan). Formulir ini dibuat dan ditandatangani oleh WP/pemohon yang bersangkutan. Formulir ini tidaklah mutlak/harus dipergunakan dalam mengajukan permohonan pengurangan. Dengan demikian permohonan yang memakai atau tidak memakai formulir tersebut harus diproses. Untuk itu formulir ini secara bertahap perlu dimasyarakatkan agar mereka bisa mempergunakan formulir ini untuk mengajukan permohonan. 6. Lampiran ½ (Permohonan Pengurangan Kolektip) Formulir ini dipergunakan untuk permohonan pengurangan secara kolektip, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa dan untuk ketetapan PBB s/d Rp.25.000. 7. Lampiran 3 Cukup jelas. 8. Lampiran 4 Formulir ini dipakai baik untuk penelitian administrasi untuk permohonan pengurangan s/d Rp.100.000, maupun Verifikasi Lapangan untuk permohonan di atas Rp.100.000 dan permohonan kolektip. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi. 9 Formulir 5 Cukup jelas. 10. Formulir 6 Cukup jelas. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada WP, khususnya dalam permohonan pengurangan PBB hendaknya Saudara: 1. Menghubungi dan memberikan penjelasan/-penyuluhan, khususnya kepada unit organisasi Pensiunan/ PWRI/-Pepabri/LVRI/DHN '45 setempat dan anggota masyarakat lainnya. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur PBB No : SE-19/PJ.6/-1991 tanggal 9 Pebruari 1991, hendaknya loket/tempat khusus untuk melayani permohonan pengurangan/pensiunan sudah bisa direalisir pada awal bulan April 1991. Apabila ada permasalahan dalam pengadaan loket/tempat khusus tersebut, hendaknya segera Saudara sampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/31pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1