User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.52/1995

                        TENTANG

        PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PPN-NYA 
             DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN (SERI PPN 23-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994, perihal 
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya 
Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan, bersama ini disampaikan petunjuk 
pelaksanaan sebagai berikut :

I.  Umum
    Jiwa dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah agar PPN atas penyerahan emas batangan 
    yang ditanggung Pemerintah dapat dinikmati baik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terkait 
    dalam mata rantai industri emas dan perdagangan emas maupun oleh konsumen.

    1.  Pengusaha di bidang emas, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor: 19/KMK.04/1994 tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
        a.   Importir emas batangan,
        b.  Pabrikan emas batangan.
        c.  Pabrikan emas perhiasan,
        d.  Pengusaha lainnya yang bergerak di bidang usaha emas sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994, yaitu Toko Emas dan 
            sejenisnya, yang kegiatannya dapat meliputi :
            -   membuat dan menjual emas perhiasan sendiri,
            -   membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan,
            -   menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan dengan maksud untuk 
                dijual,
            -   melebur emas perhiasan untuk dibuat emas batangan dengan maksud untuk 
                diperdagangkan,
            -   jual beli emas perhiasan,
            -   jual beli emas perhiasan dengan batu permata,
            -   jual beli emas batangan.

    2.  Untuk menghindari persaingan  yang tidak sehat antar Pengusaha yang bergerak di bidang 
        emas, maka setelah mendengar pendapat dari pengurus Asosiasi Pengusaha Emas Permata 
        Indonesia (APEPI), semua Pengusaha yang bergerak di bidang usaha emas harus dikukuhkan 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun jumlah peredaran bruto usahanya kurang 
        dari Rp. 240.000.000,00 setahun.

    3.  Perlakuan PPN atas usaha di bidang emas, baik emas batangan maupun emas perhiasan 
        bersifat khusus, antara lain karena :
        a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994
            menetapkan bahwa PKP yang menyerahkan emas perhiasan dapat mengkreditkan 
            Pajak Masukan sebesar PPN ditanggung Pemerintah yang terkandung dalam emas 
            perhiasan tersebut tanpa memperhatikan asal-usul emas yang diserahkan dan Faktur 
            Pajak Masukannya. Demikian pula PKP yang menyerahkan emas batangan, meskipun 
            atas penyerahan emas batangan tersebut PPN.yang terutang ditanggung Pemerintah, 
            namun Pajak Masukan yang telah dibayar dari pembelian BKP dan/ atau Perolehan 
            JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP tersebut, dapat 
            dikreditkan.

        b.  Dalam usaha perdagangan emas, tidak dikenal adanya barang bekas, karena nilai 
            emas tergantung dari berat dan kadar emas, dan sulit untuk membedakan apakah 
            emas perhiasan tersebut baru atau bekas.

    4.  a.  Atas impor dan penyerahan emas batangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
            ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
        b.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas batangan wajib
            menerbitkan faktur Pajak dengan dibubuhi cap/stempel "PPN ditanggung Pemerintah 
            berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994"

II. Perlakuan PPN atas emas batangan bagi PKP Importir emas batangan dan PKP Pabrikan emas
    batangan.

    1.  Berdasarkan KEPPRES 18 TAHUN 1986, atas impor emas batangan, PPN yang terutang 
        ditanggung Pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
        Cukai sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 
        S-922/PJ.52/ 1990 tanggal 12 Juli 1990 dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 
        S-225/BC/1990 tanggal 31 Agustus 1990.

    2.  Atas penyerahan emas batangan oleh PKP Pabrikan emas batangan atau PKP Importir, PPN 
        yang terutang juga ditanggung Pemerintah.

    3.  Atas penyerahan tersebut pada butir 2, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dalam rangkap 3 
        (tiga) dan dibubuhi cap/stempel "PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994" dengan peruntukan sebagai berikut :
        Lembar 1    :   untuk pembeli,
        Lembar 2    :   untuk penjual,
        Lembar 3    :   untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN.

    4.  PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah
        dibayar dari pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        usahanya. Pajak Masukan atas pembelian emas batangan yang PPN-nya ditanggung 
        Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

        Contoh 1 :
        PKP "X" sebagai Pabrikan emas batangan, membeli mesin untuk memproduksi emas batangan 
        dari PKP "Y", maka Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian mesin tersebut dapat 
        dikreditkan, meskipun atas penyerahan emas batangan oleh PKP "X", PPN yang terutang 
        ditanggung Pemerintah.

        Contoh 2 :
        PKP "A" membeli sebatang emas batangan seberat 1 (satu) kilogram dari PKP "B", kemudian 
        dijadikan 10 (sepuluh) batang emas batangan dengan berat 100 gram per batang. PPN DTP 
        dari pembelian emas batangan 1 kilogram tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP "A".

III.    Perlakuan PPN atas emas perhiasan bagi PKP Pabrikan emas perhiasan.

    1.  Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan emas perhiasan, terutang PPN dengan 
        tarif 10%.

        Dalam pengertian penyerahan emas perhiasan termasuk pula penjualan emas perhiasan
        dengan batu permata.

    2.  Atas penyerahan tersebut pada butir 1, PKP wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan
        menyetor PPN yang terutang serta melaporkannya pada SPT Masa PPN.

    3.  PKP tersebut pada butir 1 dapat mengkreditkan :
        a.  Pajak Masukan dari perolehan emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah 
            yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual,
        b.  Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang 
            berhubungan langsung dengan pembuatan emas perhiasan, misalnya perak, tembaga 
            dan air raksa.

        Perlu diketahui bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sehubungan dengan 
        perolehan emas batangan, ditentukan oleh kadar emas batangan (murni) pada emas 
        perhiasan yang terjual. Kadar emas batangan tersebut ditunjukkan dengan istilah karat.
        Dalam proses pembuatan emas perhiasan, emas murni biasanya dicampur dengan bahan 
        pembantu yaitu perak, tembaga dan lain sebagainya. Dalam pembuatan emas perhiasan dari 
        emas batangan terdapat faktor penyusutan berat emas batangan yang besarnya berkisar 3% 
        dan jumlah penyusutan ini bukan merupakan obyek PPN.

        Pada emas perhiasan yang kadarnya 24 karat, kandungan emas murni/emas batangan dalam 
        perhiasan tersebut umumnya adalah 99,90%, sedangkan yang kadarnya 23 karat adalah 
        95,68%, yang 22 karat adalah 91,52% dan yang 18 karat adalah 75%. Namun demikian, 
        prosentase kandungan emas murni dalam tiap karat tersebut bervariasi, lebih tinggi atau 
        rendah, tergantung pada mutu emas perhiasan yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, 
        berikut ini diberikan contoh cara pengkreditan PM sebagai berikut :
        
        Contoh :
        -   PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada toko emas 
            seberat 100 gr (18 karat) seharga Rp. 2.170.000,-.
        -   Harga emas batangan/emas murni (24 karat) pada hari tersebut adalah 
            Rp. 26.800,- per gram.

        Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari emas batangan yang terkandung 
        dalam emas perhiasan yang dijual tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga emas batangan/emas murni yang terkandung dalam perhiasan yang dijual tersebut 
        (18 K) adalah :

        75% x 100 gram x Rp. 26.800,-   = Rp. 2.010.000,-
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
        (PPN - DTP) = 10% x Rp. 2.010.000,- = Rp. 201.000,-

        Dengan demikian PPN yang harus dipungut dari pembeli dihitung sebagai berikut :

        Jumlah harga jual emas perhiasan 18 K (100 gram) =   Rp. 2.170.000,-

        PPN yang terutang atas emas perhiasan 
        10% x Rp. 2.170.000,-           = Rp. 217.000,-
        PM yang dapat dikreditkan (PPN DTP)     
        10% x Rp. 2.101.000,-           = Rp. 201.000,- (-)
                            ------------------
        PPN yang harus dipungut dari pembeli    = Rp.   16.000,-
                            ==========

    4.  Apabila dalam suatu Masa Pajak (SPT masa) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3a dan butir 3b lebih besar dari Pajak Keluaran, maka 
        kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali atau direstitusikan, tetapi 
        dapat dikompensasikan ke Masa Pajak (SPT masa) berikutnya.

    5.  Dalam hal PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan dengan batu permata,maka 
        seluruh berat emas perhiasan termasuk berat batu permata ditetapkan sebagai dasar 
        penghitungan kandungan emas batangan yang dipakai untuk Penghitungan Pengkreditan 
        Pajak Masukan.

        Contoh :
        PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan dengan batu permata yang berat 
        seluruhnya 100 gram, kadar emasnya 18 karat, harga jualnya Rp. 2.500.000,-. Harga jual 
        emas batangan pada hari tersebut   Rp.26.800,-/gram. Atas penyerahan emas perhiasan 
        batu permata tersebut perhitungan PPN-nya :
            PPN yang terutang atas emas perhiasan tersebut =
            10% x Rp. 2.500.000,-               = Rp.    250.000,-
        Harga emas batangan dalam emas perhiasan dihitung :
            75% x 100 x Rp. 26.800,- = Rp.  2.100.000,-
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
            (PPN DTP) = 10% x Rp. 2.100.000,-       = Rp.     210.000,- (-)
                                    ---------------------
        PPN yang harus dipungut dari pembeli            = Rp.       40.000,-
                                    ============

IV. Perlakuan PPN atas PKP Toko Emas.
    1.  Atas penyerahan emas batangan oleh PKP Toko Emas, PPN yang terutang ditanggung
        Pemerintah.

    2.  Atas penyerahan tersebut pada butir 1, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dalam rangkap 3 
        (tiga) dan dibubuhi cap/stempel "PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994" dengan peruntukan sebagai berikut :
        Lembar 1    :   untuk pembeli;
        Lembar 2    :   untuk penjual;
        Lembar 3    :   untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN.

    3.  Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Toko Emas, terutang PPN dengan tarif 10%.
        Dalam pengertian penyerahan emas perhiasan termasuk pula penyerahan emas perhiasan 
        dengan batu permata.

    4.  Atas penyerahan tersebut pada butir 3, PKP wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan
        menyetor PPN yang terutang serta melaporkannya pada SPT Masa PPN.

    5.  PKP Toko Emas dapat mengkreditkan Pajak Masukan :
        a.  atas perolehan emas batangan yang PPN-nya DTP, sebanding dengan berat emas 
            batangan yang terkandung dalam emas perhiasan,
        b.  atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung 
            dengan pembuatan emas perhiasan, misalnya perak, tembaga dan air raksa,
        c.  atas perolehan emas perhiasan dari PKP Pabrikan emas perhiasan.

    6.  Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 5a, 5b dan 
        butir 5c lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat 
        diminta kembali atau direstitusikan, tetapi dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini diberikan contoh cara penghitungan dan pengkreditan PM bagi PKP 
    Toko Emas.

    Contoh : 
    1.  PKP Toko Emas menjual emas perhiasan yang dibuat sendiri 200 gram 18 karat. 
        Harga jual emas perhiasan Rp. 22.512,-/gram. Harga emas batangan pada hari tersebut 
        Rp. 26.800,-/gram.
        Penghitungan harga jual emas perhiasan :
            200 x Rp. 22.512,- = Rp. 4.502.400,-
        PPN terutang = 10%xRp. 4.502.400,-              = Rp.   450.240,-
        Harga kandungan emas batangan dalam
        emas perhiasan = 200x75%xRp. 26.800,- = Rp. 4.020.000,-
        PPN DTP atas kandungan emas batangan :
        10%xRp. 4.020.000,-                             = Rp.   402.000,- (-) 
                                        --------------------
        PPN yang harus dipungut dari pembeli                = Rp.     48.240,-
                                        ===========

    2.  PKP Toko Emas menjual emas perhiasan yang dibeli dari PKP Pabrikan emas perhiasan. 
        Harga pembelian sesuai contoh pada butir III angka 3.
        Emas perhiasan tersebut dijual dengan harga Rp. 2.251.200,-
        Perhitungan PPN yang harus dipungut ;
        Pajak Keluaran = 10% x Rp. 2.251.200,-      = Rp.  225.120,-
        PPN DTP = 10% x 75% x Rp. 26.800,-      = Rp.  201.000,- (-)
                                -------------------
        PPN yang dipungut dari pembeli          = Rp.    24.120,-
                                ===========
        Dalam laporan SPT masa yang bersangkutan, jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar 
        sebesar Rp. 16.000,- dapat dikreditkan.

    3.  PKP Toko Emas menjual emas perhiasan dengan batu permata yang berat seluruhnya 
        100 gram, 18 karat.

        Emas perhiasan dengan batu permata tersebut dibeli dari PKP Pabrikan emas perhiasan
        sebagaimana contoh pada butir III angka 5.

        Emas perhiasan batu permata tersebut dijual dengan harga Rp. 2.750.000,-
        Harga jual emas batangan pada hari tersebut Rp. 26.800,-/gram.

        Atas penyerahan perhiasan batu permata tersebut perhitungan PPN-nya :
        Pajak Keluaran = 10% x Rp. 2.750.000,-      = Rp.    275.000,-
        Harga emas batangan dalam perhiasan :
        75%x100xRp. 26.800,- = Rp. 2.100.000,-
        PPN DTP : 10% x Rp. 2.100.000,-         = Rp.    210.000,- (-)
                                ---------------------
        PPN yang dipungut dari pembeli          = Rp.      65.000,-
                                ============

        Dalam laporan SPT masa yang bersangkutan, jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar
        sebesar Rp. 40.000,- dapat dikreditkan.

    4.  Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan 
        langsung dengan pembuatan emas perhiasan dan/atau atas perolehan emas perhiasan dapat 
        dikreditkan.

V.  Ketentuan Khusus
    1.  Untuk memberikan kemudahan penghitungan besarnya PPN yang harus dibayar PKP Toko 
        Emas maupun PKP pabrikan emas perhiasan, tanpa memperhatikan jumlah peredaran 
        (omzet) nya, selain tata cara sebagaimana tersebut di atas, maka PPN yang harus dibayar 
        oleh PKP yang bersangkutan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
        -   PPN yang terutang = 10% x harga jual emas perhiasan.    
        -   PPN DTP atas emas murni yang terkandung dalam emas perhiasan dan Pajak 
            Masukan lainnya yang dapat dikreditkan termasuk Pajak Masukan yang telah dibayar 
            atas pembelian emas perhiasan dari PKP emas perhiasan, besarnya dihitung = 
            90% x PPN yang terutang.
        -   PPN yang harus dipungut dari pembeli dan dibayar ke Kas Negara 
            (100% - 90%) x 10% x harga jual emas perhiasan atau sama dengan
            1% x harga jual emas perhiasan.

    2.  a.  PKP yang tidak menggunakan perhitungan besarnya PPN yang dibayar seperti pada 
            butir 1, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat. Pemberitahuan tertulis harus disampaikan pada setiap awal tahun buku/ 
            awal Masa Pajak sejak PKP dikukuhkan atau pada awal Masa Pajak sejak Surat 
            Edaran ini berlaku.

        b.  PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yang tidak menggunakan 
            tata cara penghitungan besarnya PPN yang harus dibayar tersebut pada butir 1, harus 
            menggunakan tata cara penghitungan PPN yang sama, baik oleh Kantor Pusat 
            maupun oleh cabang-cabangnya. Kantor Pusat dan cabang-cabang wajib 
            menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai tata cara penghitungan PPN terutang 
            kepada KPP setempat.

        c.  Perubahan tata cara penggunaan penghitungan besarnya pajak terutang hanya 
            diperkenankan pada setiap awal tahun buku/takwim.

VI. Lain-lain
    1.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran-Surat Edaran Nomor:
        SE-25/PJ.3/1985 tanggal 8 Maret 1985 (SERI PPN-39), Nomor: SE-45/PJ.3/1985 tanggal 31 
        Mei 1985 (SERI PPN-53) dan Nomor: SE-26/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 (SERI PPN-74), 
        dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

    2.  Bagi PKP di bidang emas yang menyampaikan SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak 
        diterbitkannya Surat Edaran ini, yang masih menggunakan ketentuan sesuai Surat Edaran 
        pada butir 1 di atas tidak perlu melakukan perbaikan SPT Masa PPN.

    3.  Surat Edaran ini mulai diberlakukan sejak ditanda tangani.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disebarluaskan kepada para PKP yang 
bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/31pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1